Polisi membubarkan paksa aksi mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Aceh di Kantor Gubernur Aceh. Pembubaran massa yang menuntut dicabutnya Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) karena sudah melewati pukul 18.00 WIB.
Pantauan detikSumut, massa mulai berorasi di Kantor Gubernur di Jalan Teuku Nyak Arief, Banda Aceh, Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Massa datang di tengah hujan deras.
Setelah berorasi di depan gerbang, massa akhirnya dibolehkan masuk ke dalam pekarangan kantor gubernur. Aksi massa mendapatkan pengawalan ketat dari polisi dan Satpol PP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami menuntut Pergub JKA dicabut hari ini juga," teriak massa dalam orasinya.
Aksi massa sempat memanas saat massa meminta masuk ke dalam gedung kantor gubernur. Dorong-dorong terjadi sehingga massa dibubarkan dengan disemprot menggunakan mobil water canon.
Sebagian massa sempat berkumpul di depan tiang bendera namun tak lama berselang kembali beraksi. Mahasiswa kembali terlibat dorong-dorong sehingga kembali dipukul mundur.
Polisi memberikan peringatan ke mahasiswa agar membubarkan diri pukul 18.00 WIB. Namun massa tetap bertahan dengan duduk di halaman depan.
Ketika jam sudah pukul 18.00 WIB, polisi menyemprotkan water canon dan menembakkan gas air mata. Massa lari ke arah jalan P Nyak Makam serta jembatan dekat Masjid Oman Al Makmur.
Massa melakukan perlawanan dengan melempar batu. Polisi berkali-kali menembakkan gas air mata namun massa tetap bertahan.
Hingga pukul 19.10 WIB, massa masih berada di dua titik tersebut. Sementara polisi masih berjaga-jaga di pintu gerbang masuk ke kantor gubernur.
(agse/afb)











































