Pedoman Resmi Upacara Bendera Hardiknas 2 Mei 2026

Eme Arapenta Tarigan - detikSumut
Kamis, 30 Apr 2026 15:00 WIB
Foto: magnific/Magnific
Medan -

Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) diperingati setiap tanggal 2 Mei, momen ini digunakan sebagai refleksi terhadap pentingnya pendidikan dalam membangun peradaban. Peringatan ini tidak terlepas dari sosok Ki Hajar Dewantara, pelopor pendidikan nasional sekaligus pendiri Taman Siswa.

Tahun 2026, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) merilis pedoman resmi upacara bendera dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional 2026. Dilansir dari laman resmi Kemendikdasmen, berikut adalah informasi lengkapnya.

Tema dan Logo Hardiknas 2026

Kemendikdasmen secara resmi menetapkan teman peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2026 adalah "Menguatkan Partisipasi Semesta Mewujudkan Pendidikan bermutu untuk Semua".

Logo Hardiknas 2026 dapat di unduh di laman resmi www.kemendikdasmen.go.id, logo tahun ini merepresentasikan semangat di Hari Pendidikan Nasional sekaligus menggambarkan arah transformasi pendidikan melalui program prioritas Kemendikdasmen, yaitu revitalisasi satuan pendidikan, digitalisasi pembelajaran, dan kesejahteraan guru.

Pedoman Upacara Hardiknas 2026

Upacara bendera peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2026 diselenggarakan secara luring/tatap muka di kantor pusat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan satuan kerja di daerah, kantor Kementerian Agama pusat dan satuan kerja di daerah, kantor pemerintah provinsi/kabupaten/kota, kantor dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota serta satuan pendidikan di seluruh Indonesia, dan kantor perwakilan Indonesia di luar negeri serta satuan pendidikan di luar negeri.

Waktu pelaksanaan

  • Hari, tanggal: Sabtu, 2 Mei 2026
  • Pukul: 7.30 waktu setempat

Tempat

  • Halaman kantor/sekolah/lapangan/tempat lain yang telah disepakati oleh panitia setempat.

Pakaian

  • Undangan dan peserta upacara mengenakan pakaian adat daerah/tradisional sederhana dengan tujuan untuk menumbuhkan dan merawat nasionalisme, cinta tanah air, dan melestarikan warisan budaya Indonesia.
  • Petugas upacara mengenakan Pakaian Dinas Upacara (PDU) sesuai ketentuan.

Susunan upacara bendera

a. Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara.

b. Pembina upacara tiba di tempat upacara.

c. Penghormatan kepada Pembina Upacara.

d. Laporan pemimpin upacara.

e. Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh paduan suara.

f. Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara.

g. Pembacaan naskah Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara.

h. Pembacaan naskah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.

i. Pembacaan teks Ikrar Pelajar Indonesia diikuti oleh seluruh murid (khusus untuk satuan pendidikan formal).

j. Pembacaan Keputusan Presiden RI tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dan penyematan lencana kepada penerima Satyalancana Karya Satya (jika ada).

k. Amanat pembina upacara (pidato Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah).

l. Menyanyikan lagu wajib nasional.

m. Pembacaan doa.

  • Sebelum pembacaan doa diharapkan agar petugas pembaca doa menjelaskan bahwa doa upacara dibacakan secara agama Islam dan mempersilakan kepada peserta upacara yang tidak beragama Islam untuk berdoa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.

n. Laporan pemimpin upacara.

o. Penghormatan kepada pembina upacara.

p. Pembina upacara meninggalkan mimbar upacara.

q. Upacara selesai dapat dilanjutkan dengan mata acara tambahan (khusus untuk satuan pendidikan formal menyanyikan dan/atau mendengarkan lagu Rukun Sama Teman bersama-sama).

Artikel ini ditulis oleh Eme Arapenta Tarigan, Peserta Program Maganghub Kemnaker di detikcom.



Simak Video "Video: Sejarah Baru Upacara di Sekolah, Kini Ada Pembacaan Ikrar Pelajar"

(dhm/dhm)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork