Siapa Saja yang Boleh Pakai Gas Melon? Cek Daftar Pengguna LPG 3 Kg Terbaru

Siapa Saja yang Boleh Pakai Gas Melon? Cek Daftar Pengguna LPG 3 Kg Terbaru

Dwi Puspa Handayani Berutu - detikSumut
Rabu, 29 Apr 2026 06:00 WIB
Gas LPG ukuran 3 kg.
Ilustrasi gas melon atau LPG 3 Kg. (Foto: Dok. Pertamina Patra Niaga)
Medan -

Bagi warga Indonesia, tabung hijau seberat 3 kg atau yang dikenal dengan sebutan gas melon menjadi elemen penting di dapur. Namun, apakah Anda pernah berpikir mengapa kini distribusi gas ini semakin diperketat?

Sesuai regulasi terbaru dari Kementerian ESDM Nomor 37. K/MG.05/MEM. M/2023, pemerintah telah resmi menetapkan aturan mengenai distribusi elpiji bersubsidi agar lebih terarah.

Tujuan dari langkah ini adalah untuk memastikan bahwa bantuan yang diberikan oleh pemerintah benar-benar sampai kepada mereka yang benar-benar memerlukan, sekaligus menjaga stabilitas energi di negara kita.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejak awal tahun 2026, penjualan gas pada tingkat pengecer mulai dilarang. Saat ini, pembelian hanya dapat dilakukan melalui pangkalan resmi Pertamina dengan sistem pencatatan yang berbasis web.

Lalu, siapa saja kelompok masyarakat yang termasuk dalam kategori "sasaran" ini? Mari kita tinjau masing-masing.

ADVERTISEMENT

1. Kelompok Rumah Tangga Berpenghasilan Rendah

Rumah tangga merupakan pemakai utama gas subsidi ini. Namun, penting untuk dicatat bahwa tidak semua rumah tangga diizinkan untuk menggunakan. Gas melon ditujukan khusus bagi keluarga dengan dokumen kependudukan yang jelas dan terklasifikasi dalam kategori ekonomi rendah atau berisiko miskin.

Sebagai pedoman umum, mereka yang memenuhi syarat untuk menggunakan LPG 3 kg adalah keluarga dengan pendapatan total di bawah Rp1,5 juta per bulan. Dengan adanya subsidi ini, pemerintah berharap dapat sedikit meringankan beban biaya hidup masyarakat yang kurang mampu.

2. Petani yang Diutamakan

Pemerintah juga memberikan perhatian ekstra kepada sektor pertanian melalui program diversifikasi energi. Kelompok petani yang berhak menerima adalah mereka yang memiliki lahan pertanian dengan ukuran maksimal 0,5 hektare. Namun, warga transmigran yang memiliki lahan seluas hingga 2 hektare mendapatkan pengecualian.

Para petani umumnya memperoleh dukungan berupa paket awal LPG yang digunakan untuk mengoperasikan mesin pompa air di ladang mereka. Pemanfaatan gas elpiji dianggap lebih efisien ketimbang bahan bakar minyak dalam mengairi sawah.

3. Nelayan Sasaran yang Melaut

Bagi pelaut yang berjuang di laut, LPG 3 kg hadir sebagai sumber energi yang lebih ekonomis. Para nelayan yang berhak mendapatkan gas ini adalah yang telah menerima paket bantuan awal LPG untuk perahu penangkap ikan dari pemerintah. Penggunaan gas tersebut dapat membantu para nelayan menekan pengeluaran operasional saat melaut, sehingga diharapkan taraf hidup mereka dapat meningkat.

4. Pelaku Usaha Mikro (UMKM)

Pengusaha mikro yang menjalankan bisnis secara individu dan produktif juga termasuk dalam kategori penerima. Namun, ada ketentuan administratif yang perlu dipenuhi, yaitu harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Tidak semua jenis usaha diperkenankan. Berikut adalah beberapa klasifikasi usaha (KBLI) yang diizinkan untuk menggunakan gas melon:

β€’ Warung makan atau restoran kecil.

β€’ Kedai makanan serta minuman.

β€’ Penyedia layanan makanan atau minuman keliling (pedagang kaki lima).

β€’ Usaha jamu skala rumahan.

Pembatasan ini bertujuan mencegah penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang mampu secara ekonomi tetapi tetap menggunakan barang subsidi. Dengan membeli langsung di pangkalan resmi, data pembeli akan dicocokkan dengan tingkat kesejahteraan dari kementerian terkait.

Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya besar Indonesia untuk menjamin keadilan sosial. Jika Anda termasuk dalam empat kelompok tersebut, pastikan data Anda sudah terdaftar dalam sistem agar proses pembelian gas melon berlangsung lancar tanpa gangguan.

Mari kita bijak dalam memanfaatkan energi subsidi. Pastikan subsidi tersebut sampai pada yang berhak menerimanya!

Artikel ini ditulis oleh peserta magang Kemnaker, Dwi Puspa Handayani Berutu di detikcom




(nkm/nkm)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads