Pemprov Sumut Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik Sesuai SE Mendagri

Pemprov Sumut Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik Sesuai SE Mendagri

Nizar Aldi - detikSumut
Kamis, 23 Apr 2026 22:40 WIB
Ilustrasi mobil listrik Jaguar dicas. Foto: Jaguar.com
Foto: Jaguar.com
Medan -

Pemprov Sumut membebaskan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) bagi kendaraan listrik. Hal itu disesuaikan surat edaran terbaru dari Mendagri Tito Karnavian.

"Surat edaran Kemendagri yang baru kita terima per tanggal 22 April itu masih dikenakan pembebasan atas PKB dan BBNKB," kata Kepala Bapenda Sumut Sutan Tolang Lubis saat dihubungi, Kamis (23/4/2026).

Pemprov Sumut, kata Sutan, tidak akan mengenakan pajak kendaraan listrik meskipun ada peluang itu berdasarkan Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat. Sutan menuturkan pihaknya mengikuti kebijakan pemerintah pusat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentu kita ikutin surat edaran terbaru itu, tapi kita akan tetap melihat perkembangan lebih lanjut, ini kan kebijakan dari pemerintah pusat tentu akan kita ikutin," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Untuk diketahui dilansir dari detikOto, Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melonggarkan insentif pajak buat kendaraan listrik. Nantinya, pemerintah daerah dibolehkan mengenakan pajak buat kendaraan listrik, jadi tidak Rp 0 sama sekali.

Sebelumnya, pemilik kendaraan listrik mendapat keistimewaan PKB Rp 0. Setiap perpanjang STNK tahunan, mereka hanya dibebankan biaya sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) yang dipungut Jasa Raharja.

Kini, aturan baru keluar. Kendaraan listrik berpotensi dikenakan pajak tahunan, tergantung kebijakan masing-masing pemerintah daerah. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat. Tertulis pada Pasal 3 ayat (3), yang dikecualikan dari objek PKB antara lain:

β€’ kereta api;
β€’ kendaraan bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara;
β€’ kendaraan bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah;
β€’ kendaraan bermotor energi terbarukan; dan
β€’ kendaraan bermotor lainnya yang ditetapkan dengan peraturan daerah mengenai pajak dan retribusi daerah.

Ini diperkuat oleh Pasal 19 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026, bahwa pengenaan PKB dan BBNKB pada kendaraan listrik berbasis baterai baru maupun pembuatan sebelum 2026 diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB. Redaksional 'diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB' pada aturan terbaru itu mengindikasikan bahwa kendaraan listrik tidak secara otomatis bebas dari pajak kendaraan. Artinya, pemberian insentif pembebasan atau pengurangan disesuaikan dengan kebijakan pemerintah daerah.

Sejauh ini, berdasarkan catatan detikcom, ada beberapa provinsi yang sudah menyatakan akan mengenakan pajak kendaraan listrik. Beberapa provinsi itu juga mengkonfirmasi bahwa pajak kendaraan listrik tetap diberikan insentif sehingga lebih murah.


Surat Edaran Mendagri Terbaru

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta pemerintah daerah untuk tetap membebaskan pajak kendaraan listrik. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang Pemberian Insentif Fiskal berupa Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

"Mengingat situasi dan kondisi ekonomi global yang menyebabkan instabilitas ketersediaan dan harga energi (minyak dan gas) sehingga berdampak pada kondisi perekonomian dalam negeri, serta dukungan terhadap energi terbarukan, diminta kepada Gubernur untuk mengambil langkah opsi keputusan pemberian insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai," demikian isi Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang ditandatangani Mendagri pada 22 April 2026.

Gubernur juga diminta melaporkan pemberian insentif fiskal dengan melampirkan Keputusan Gubernur kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) paling lambat pada 31 Mei 2026.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video Bahlil Minta Masyarakat Bijak Beli BBM"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads