Seorang pasien asal Medan, Mimi Maisyarah (48) menjadi diduga jadi korban malapraktik di Rumah Sakit (RS) Muhammadiyah. Pihak RS diduga melakukan tindakan pengangkatan rahim tanpa izin pasien atau keluarga.
Kuasa hukum pasien, Ojahan Sinurat, mengatakan awal mula kejadian dugaan malapraktik yakni saat pasien mendapatkan rujukan ke RS Muhammadiyah. Setelah bertemu dengan dokter spesialis kandungan dan melakukan USG, disebut terdapat miom (tumor jinak) di dinding rahim pasien.
"Tanggal 13 Januari pasien dapat rujukan berobat ke RS Muhammadiyah. Nah, hasil dari USG, dokter mengatakan dia itu miom. Lalu di tanggal 24 Februari dilakukanlah pengangkatan miom itu," ujar Ojahan saat diwawancarai, Rabu (22/4/2026).
Namun, berselang dua hari setelah operasi pengangkatan miom, pasien mengeluh kesakitan di bagian perut dan kelamin. Ojahan menyebut, pasien juga mengalami pembengkakan di sekitar bekas operasi.
"Selang dua hari pasien mengeluhkan infeksi dan keluar nanah, juga rasa sakit. Kemudian datanglah lagi ke RS tersebut, dirawat selama lima hari," tambahnya.
Ojahan mengatakan, setelah kembali ke rumah, keluhan pasien tidak berkurang. Setelah dilakukan perawatan berulang pada Maret 2026, kata Ojahan, pasien akhirnya menolak lantaran tidak ada tanda-tanda kesembuhan.
"Sekitar tanggal 6 Maret itu dibawa lagi ke RS Muhammadiyah, tapi tidak sembuh juga. Akhirnya sekitar awal Bulan April si pasien dianjurkan opname tapi menolak dengan alasan tidak ada kesembuhan," katanya.
Simak Video "Video: RS Muhammadiyah Sumatera Utara Bantah Angkat Rahim Pasien Tanpa Izin"
(nkm/nkm)