Viral Dokter di Sidimpuan Dieksekusi dari Rumah Sengketa, Ini Duduk Perkaranya

Viral Dokter di Sidimpuan Dieksekusi dari Rumah Sengketa, Ini Duduk Perkaranya

Mhd Ilham Pradila - detikSumut
Rabu, 15 Apr 2026 23:39 WIB
Tangkapan layar video viral pensiunan dokter di Padangsidimpuan dieksekusi dari rumahnya akibat sengketa warisan. (Tangkapan layar)
Foto: Tangkapan layar video viral pensiunan dokter di Padangsidimpuan dieksekusi dari rumahnya akibat sengketa warisan. (Tangkapan layar)
Padangsidimpuan -

Viral di media sosial, seorang dokter bernama Badjora Muda Siregar (87) yang dianggap dermawan oleh masyarakat harus keluar dari rumah yang selama ini ditempatinya di Jalan Kenangan, Kecamatan Padang Sidempuan Selatan, Kota Padangsidempuan. Terungkap rumah tersebut merupakan sengketa warisan keluarga dan telah diputus oleh Pengadilan Agama Padangsidimpuan.

Dalam video yang beredar, terlihat dokter lansia tersebut berjalan tertatih sambil meninggalkan rumahnya. Warga yang menyaksikan tampak terharu melihat dokter itu pergi dari rumah yang ditempatinya selama bertahun-tahun.

Proses eksekusi pengosongan rumah milik dr. Badjora Muda Siregar yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Padangsidimpuan pada Selasa (14/4/2026) berlangsung di bawah pengawalan ketat aparat Polres Padangsidimpuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasi Humas Polres Padangsidimpuan, K. Sinaga menjelaskan, dr Badjora Muda bukan diusir dari rumahnya melainkan dieksekusi karena sengketa rumah tersebut sudah diputus pengadilan.

"Bukan diusir, melainkan dieksekusi. Jika dieksekusi, otomatis penghuni harus keluar. Putusan pengadilan sudah inkrah dan eksekusi berjalan dengan lancar," ujar K. Sinaga, kepada detikSumut, Rabu (15/4/2026).

ADVERTISEMENT

Pelaksanaan eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan Nomor 141/Pdt.G/2016/PA.Pspk tanggal 21 Juni 2017.

"Dokter Badjora diketahui telah pensiun. Gugatan tersebut diajukan oleh pihak keluarganya sendiri berdasarkan putusan pengadilan agama," ujarnya.

Namun dari beberapa upaya hukum tersebut pengadilan agama memutuskan objek tersebutt merupakan harta yang harus dibagi merupakan ahli warisnya dan sudah berkekuatan hukum tetap. Eksekusi ini berlangsung aman sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, kuasa hukum pemohon Reza Pahlevi Nasution, menjelaskan bahwa perkara tersebut bermula dari gugatan harta warisan pada 2016.

"Awalnya, sebagian ahli waris dari BM Muda menggugat Dokter Badjora. Setelah digugat di Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan, diputuskan bahwa objek sengketa tersebut merupakan harta milik BM Muda," ujarnya.

BM Muda merupakan orang tua dari Dokter Badjora sekaligus pewaris lainnya. Berdasarkan putusan pengadilan, objek yang saat ini dieksekusi dinyatakan sebagai harta milik BM Muda dan diperintahkan untuk dibagikan kepada seluruh ahli waris, termasuk Dokter Badjora.

Dokter Badjora yang berstatus sebagai tergugat sempat mengajukan banding atas putusan tingkat pertama. Namun, putusan tersebut dikuatkan oleh pengadilan tingkat banding hingga akhirnya berkekuatan hukum tetap atau inkrah di Mahkamah Agung.

Objek yang disengketakan berada di Jalan Kenanga. Rumah yang ditempati Dokter Badjora termasuk dalam objek sengketa yang diperintahkan untuk dibagi, baik secara natural maupun melalui lelang negara.




(nkm/nkm)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads