Setiap bulan April, bangsa Indonesia memperingati salah satu momen bersejarah, yaitu Hari Kartini. Peringatan ini jatuh pada tanggal 21 April setiap tahunnya, yang merupakan hari kelahiran Raden Ajeng Kartini Djojo Adhiningrat.
Tujuan utama memperingati Hari Kartini adalah untuk mengenang jasa dan perjuangan pahlawan nasional RA Kartini sebagai salah satu tokoh emansipasi wanita paling berpengaruh di Indonesia. Namun, menjelang hari bersejarah ini, sering muncul pertanyaan di masyarakat, apakah 21 April 2026 libur nasional?
Berikut detikSumut sajikan informasi lengkap mengenai status libur Hari Kartini 2026, sejarah singkat perjuangannya, serta daftar sisa cuti bersama dan tanggal merah hingga akhir tahun nanti.
Apakah 21 April 2026 Tanggal Merah? Ini Jawabannya
Mengutip dari Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, tanggal 21 April 2026 bukan termasuk tanggal merah atau libur nasional.
Artinya, peringatan Hari Kartini 2026 jatuh pada hari kerja biasa, dan kegiatan belajar mengajar maupun perkantoran tetap berjalan seperti biasa. Meskipun bukan hari libur, semangat Kartini tetap diperingati di berbagai instansi dan sekolah, seringkali dengan mengenakan pakaian adat atau menggelar berbagai perlombaan bertema perempuan.
Sejarah Singkat dan Asal-usul Hari Kartini
Mengapa tanggal 21 April begitu Istimewa? Melansir laman Kemendikdasmen, tanggal ini adalah hari lahir RA Kartini, yang lahir di Jepara, Jawa Tengah, pada tahun 1879.
Momen formal penetapan Hari Kartini terjadi pada tanggal 2 Mei 1964. Saat itu, Presiden Soekarno menetapkan RA Kartini sebagai Pahlawan Kemerdekaan Indonesia melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 1964.
Dalam Keppres tersebut, Presiden Soekarno juga menetapkan hari lahir Kartini, yakni 21 April, sebagai Hari Kartini yang kita peringati hingga hari ini.