Pelaksanaan kebijakan Work From Home (WFH) digelar perdana bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Medan. Wali Kota Medan, Rico Waas menargetkan penghematan anggaran melalui beberapa sektor di antaranya penggunaan listrik dan BBM.
"Saya rasa gini, karena arahan dari pemerintah pusat adalah bagaimana menjalankan WFH ini kita membatasi anggaran kita yang sudah ada ini, apa yang bisa dihemat sedikit, contoh misalnya BBM memungkinkan untuk berhemat. Kedua, untuk listrik tentu tidak dipakai. Nah ini yang salah satu yang bisa kita lihat nanti penganggaran ini mungkin bisa lebih kita perketat," ujar Rico saat diwawancarai di Medan, Jumat (10/4/2026).
Rico menyebut, pelaksanaan WFH di lingkungan Pemkot Medan akan dievaluasi pada periode tertentu. Menurutnya, masing-masing perangkat daerah akan melaporkan pelaksanaan WFH kepada kepala daerah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami tetap kita lihat polanya dan juga skema yang sudah kita buat pada beberapa waktu lalu. Dan rekan-rekan di lapangan juga terus melaporkan apa kondisi-kondisi terkini. Agar nanti kita bisa review juga. Kita bisa evaluasi apa yang nantinya bisa kita perkuat dan kita perbaiki di WFH kita yang perdana ini," ungkapnya.
Diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Medan melaksanakan Work From Home (WFH) perdana pada hari ini. Dari amatan detikSumut di Kantor Wali Kota Medan, suasana lebih sepi dari biasanya.
Lokasi parkir sepeda motor yang biasanya padat tampak lebih lengang. Hal yang sama juga tampak di lokasi parkir mobil di samping Jalan Kapten Maulana Lubis.
Aparatur Sipil Negara (ASN) juga tidak tampak bekerja seperti biasanya. Suasana kantor terlihat sepi dan hanya ada petugas kebersihan yang berlalu lalang di sekitar koridor lantai 1, 2 dan 3.
Petugas keamanan yang berjaga di pintu masuk Balai Kota juga tidak sebanyak biasanya. Terdapat satu petugas di pintu masuk parkiran sepeda motor, dan beberapa lainnya di lobi utama.
Pemkot Medan juga telah mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan Work From Home (WFH). Surat edaran tersebut ditandatangani Wali Kota Medan Rico Waas dengan nomor 800.1.6.2/461 tentang Tranformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kota Medan yang akan mulai berlaku sejak 10 April 2026.
(afb/afb)











































