Daftar 18 Posisi yang Tidak Diperbolehkan WFH di Lingkungan Pemkot Medan

Daftar 18 Posisi yang Tidak Diperbolehkan WFH di Lingkungan Pemkot Medan

Rechtin Hani Ritonga - detikSumut
Jumat, 10 Apr 2026 17:20 WIB
Daftar 18 Posisi yang Tidak Diperbolehkan WFH di Lingkungan Pemkot Medan
Foto: Suasana Kantor Wali Kota Medan saat pelaksanaan Work From Home (WFH). (Rechtin Hani Ritonga/detikSumut)
Medan -

Pemerintah Kota (Pemkot) Medan melaksanakan Work From Home (WFH) perdana pada hari ini. Dari amatan detikSumut di Kantor Wali Kota Medan, suasana lebih sepi dari biasanya.

Lokasi parkir sepeda motor yang biasanya padat tampak lebih lengang. Hal yang sama juga tampak di lokasi parkir mobil di samping Jalan Kapten Maulana Lubis.

Sebelumnya, Wali Kota Medan, Rico Waas mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran terkait kebijakan Work From Home (WFH) ini. Kebijakan ini dimulai sejak 10 April 2026.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemerintah Kota Medan sudah siap untuk melaksanakan WFH di Kota Medan. Saya sudah juga mengeluarkan surat edaran untuk seluruh rekan-rekan yang ditentukan sudah sesuai dari Mendagri, yaitu kita melaksanakan WFH satu hari, yaitu Hari Jumat di Kota Medan. Jadi sudah siap," ujar Rico saat diwawancarai, Kamis (2/4/2026).

Menurut Rico, meskipun kebijakan WFH akan dimulai, beberapa peran masih tetap harus melakukan Work From Office (WFO). Di antaranya petugas kesehatan, pelayanan publik hingga pemadam kebakaran (Damkar).

ADVERTISEMENT

"Tapi memang yang berhubungan langsung dengan masyarakat tentu itu tidak WFH. Apakah itu terutama pelayanan publik, kesehatan, pendidikan, lalu misalnya seperti Damkar, Satpol PP, lalu juga seperti saya informasikan tadi, eselon II, eselon III, kepala daerah, camat, lurah, itu tetap harus hadir seperti biasa," jelasnya.

Berikut daftar ASN yang tidak diperkenankan melaksanakan WFH yakni:

  1. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama;
  2. Pejabat Administrator;
  3. Camat dan Lurah;
  4. ASN pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
  5. ASN pada Satuan Polisi Pamong Praja;
  6. ASN pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan;
  7. ASN pada Dinas Lingkungan Hidup;
  8. ASN pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  9. ASN pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
  10. ASN pada RSUD dr. Pirngadi dan RSUD H. Bachtiar Djafar;
  11. ASN pada UPT. Puskesmas, Laboratorium Kesehatan Daerah dan Instalasi Farmasi;
  12. ASN pada UPT. Pendidikan Anak Usia Dini, Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar dan Menengah Pertama;
  13. ASN pada Badan Pendapatan Daerah;
  14. ASN pada Dinas Perhubungan;
  15. ASN pada Mall Pelayanan Publik;
  16. ASN pada Kecamatan dan Kelurahan;
  17. ASN pada UPT. Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Konstruksi;
  18. ASN yang bertugas sebagai ajudan, pengemudi, petugas kebersihan kantor, petugas loket pelayanan, petugas keamanan;




(mjy/mjy)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads