Sebanyak 9 ribu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT terancam dirumahkan pada 2027. Pemprov Sumut menyebut tidak ada wacana merumahkan PPPK di Sumut.
"Untuk Sumut masih belum ada wacana mengenai kebijakan PPPK," kata Plt Kepala Badan Kepegawaian Sumut Chusnul Fanany Sitorus, Senin (30/3/2026).
Chusnul menjelaskan jika anggaran belanja pegawai di Sumut belum melebihi 30 persen APBD. Sehingga saat ini posisinya masih aman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya (belanja pegawai belum melebihi 30 persen), masih aman posisinya," tuturnya.
Dilansir dari detikBali, Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Emanuel Melkiades Laka Lena, bersama para bupati dan wali kota bakal mendatangi tiga kementerian. Upaya itu dilakukan untuk membahas nasib 9 ribu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT terancam dirumahkan pada 2027.
Ribuan PPPK Pemprov NTT terancam diberhentikan lantaran pemberlakuan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) pada 2027. UU ini mengatur pembatasan belanja pegawai maksimal 30% dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Pemprov NTT dan pemerintah kabupaten/kota dijadwalkan akan melakukan audiensi ke Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bahas soal kebijakan itu," ujar Laka Lena melalui sambungan telepon kepada detikBali, Rabu (4/3).
Laka Lena menjelaskan Pasal 146 ayat (1) UU HKPD tidak sekadar berbicara soal efisiensi anggaran, tetapi juga menyentuh nasib ribuan aparatur dan keberlanjutan layanan publik di daerah.
"Kami bersepakat bersama seluruh bupati dan wali kota untuk membawa persoalan ini langsung ke pemerintah pusat. Hal ini sudah kami bahas bersama dalam rapat bersama kepala daerah semua secara virtual kemarin," terang Laka Lena.
Laka Lena menilai penting adanya langkah kolektif agar kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30% dari APBD tidak diterapkan secara seragam tanpa mempertimbangkan kondisi fiskal daerah. Langkan ini bukan untuk menolak regulasi, melainkan meminta skema transisi yang lebih realistis agar daerah tidak terjebak pada risiko sanksi fiskal maupun administratif.
Eks Wakil Ketua Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI itu menilai pemerintah pusat maupun daerah harus berjalan bersamaan. Namun, kondisi fiskal setiap daerah berbeda-beda yang tak bisa disamakan. Oleh karena itu, Pemprov NTT bersama bupati dan wali kota akan mencari solusi agar tidak ada yang dikorbankan.
(niz/mjy)











































