Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Dengan putusan tersebut, status tersangka Yaqut dinyatakan sah.
"Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro saat membacakan amar putusan praperadilan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dilansir detikNews, Rabu (11/3/2026).
Hakim menilai penetapan Yaqut sebagai tersangka oleh KPK telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Selain itu, hakim menyebut sejumlah dalil yang diajukan dalam permohonan praperadilan sudah masuk dalam pokok perkara.
"Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil," ujar hakim.
Sebagai informasi, perkara dugaan korupsi kuota haji berkaitan dengan pembagian tambahan 20 ribu kuota jemaah untuk penyelenggaraan haji tahun 2024, saat Yaqut masih menjabat Menteri Agama. Kuota tambahan tersebut awalnya diberikan untuk mengurangi antrean jemaah haji reguler Indonesia yang masa tunggunya bisa mencapai 20 tahun atau lebih.
Sebelum adanya tambahan kuota, Indonesia memperoleh jatah 221 ribu jemaah haji pada 2024. Setelah penambahan, total kuota meningkat menjadi 241 ribu jemaah. Permasalahan muncul ketika kuota tambahan itu dibagi sama rata, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Simak Video "Video: Yaqut Sebut Kasus Korupsi Kuota Haji Sebagai Pelajaran Bagi Pemimpin"
(nkm/nkm)