PN Jaksel Tolak Praperadilan Yaqut Cholil, Status Tersangka Tetap Sah!

PN Jaksel Tolak Praperadilan Yaqut Cholil, Status Tersangka Tetap Sah!

Mulia Budi - detikJateng
Rabu, 11 Mar 2026 11:15 WIB
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026).
Eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Muhammad Firman/ detikFoto
Solo -

Pengajuan praperadilan terkait status tersangka kasus korupsi kuota haji oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas ditolak Pengadilan Negeri (PN) Jaksel. Hakim tunggal PN Jaksel menyatakan status tersangka Yaqut tetap sah.

"Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro saat membacakan amar putusan praperadilan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip dari detikNews, Rabu (11/3/2026).

Menurut Hakim, penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Yaqut sudah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Hakim menyatakan dalil permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut, masuk pokok perkara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil," ujar hakim.

ADVERTISEMENT

Untuk diketahui, kasus korupsi kuota haji ini terkait pembagian tambahan 20 ribu anggota jemaah untuk kuota haji 2024 atau saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat Menteri Agama. Adapun, kuota tambahan itu ditujukan untuk mengurangi antrean atau masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia, yang bisa mencapai 20 tahun, bahkan lebih.

Sebelum adanya kuota tambahan tersebut, Indonesia mendapat kuota haji sebanyak 221 ribu anggota jemaah pada 2024. Setelah ditambah, total kuota haji RI tahun 2024 menjadi 241 ribu. Sayangnya, kuota tambahan itu malah dibagi rata, yaitu 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Padahal UU Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Akhirnya Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada 2024.

KPK menjelaskan, kebijakan eks Menag Yaqut itu menyebabkan 8.400 orang jemaah haji reguler yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat setelah ada kuota tambahan tahun 2024 malah gagal berangkat.

Lantas, KPK menetapkan menetapkan Yaqut dan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka usai dilakukan penyelidikan. KPK menegaskan telah mengantongi deretan bukti dari penetapan tersangka itu. Namun, saat ini Yaqut belum ditahan.

Yaqut lalu melawan status tersangka itu dengan mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Yaqut meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan surat penetapan tersangka KPK terhadap dirinya tidak sah.




(par/apu)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads