Mendekati hari Raya Idulfitri, isu pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi isu hangat yang ramai dibahas oleh masyarakat. Biasanya THR Keagamaan diterima oleh pegawai ASN ataupun pekerja/buruh swasta sesuai dengan perjanjian kerja.
Pencairan THR biasanya paling lambat dicairkan 7 hari sebelum hari raya keagamaan, sehingga yang menjadi pertanyaannya adalah apakah anak magang juga mendapatkan THR Keagamaan?
Apakah Anak Magang Mendapatkan THR?
Dikutip dari akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan RI @kemnaker, THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan Pengusaha berdasarlan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, hubungan dasar magang adalah perjanjian pemagangan bukan perjanjian kerja, magang tidak menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat melainkan dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu, dan magang hanya memperoleh uang saku dan/atau uang transport bukan menerima upah/gaji.
Sehingga dari penjelasan di atas, peserta magang tidak berhak mendapatkan THR Keagamaan dari organisasi, perusahaan, ataupun instansi.
Opsi Bonus-Insentif Pengganti THR buat Peserta Magang
Dikutip dari Permenaker No 11 Tahun 2025, Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi, yang selanjutnya disebut Program Pemagangan, adalah program pelatihan kerja yang dilaksanakan oleh penyelenggara program pemagangan lulusan perguruan tinggi di bawah pendampingan, bimbingan, dan/atau pengawasan mentor atau pekerja yang menguasai pekerjaan dan proses produksi barang dan/atau jasa dalam rangka meningkatkan keterampilan atau keahlian tertentu bagi lulusan perguruan tinggi.
Maka, secara aturan, peserta magang tidak wajib mendapat THR. Namun, perusahaan dapat memberikan apresiasi berupa bonus atau insentif menjelang hari raya, kendati bukan dalam bentuk THR yang diwajibkan oleh hukum.
Nah, itu dia penjelasan untuk menjawab pertanyaan apakah peserta magang juga mendapatkan THR Keagaamaan yang sedang ramai dibahas di tengah masyarakat. Semoga menjawab pertanyaanmu ya detikers!
Artikel ini ditulis oleh Eme Arapenta Tarigan, Peserta Program Maganghub Kemnaker di detikcom.
(afb/afb)











































