DPRD Siantar Soroti Pembayaran PBB Jadi Syarat ASN Pemkot Bisa Menerima THR

DPRD Siantar Soroti Pembayaran PBB Jadi Syarat ASN Pemkot Bisa Menerima THR

Heri Rafael Silaen - detikSumut
Sabtu, 28 Feb 2026 17:30 WIB
Paripurna DPRD Pematangsiantar. (Heri Rafael/detikSumut)
Foto: Ilustrasi. Paripurna DPRD Pematangsiantar. (Heri Rafael/detikSumut)
Pematangsiantar -

DPRD Pematangsiantar menyoroti surat edaran Pemkot tentang pembayaran PBB sebagai syarat ASN menerima THR. Kebijakan tersebut dinilai keliru dan tidak tepat.

Ketua DPRD Pematangsiantar, Timbul Marganda Lingga menyebutkan bahwa surat edaran Pemkot Pematangsiantar dengan Nomor 025/900.1.13.1/898/II-2026 tanggal 20 Februari 2026 tersebut merupakan suatu kekeliruan. Menurutnya, menerima tunjangan merupakan hak bagi ASN dan sudah diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Sehingga, kebijakan Pemkot Siantar yang mewajibkan ASN membayar PBB sebagai syarat menerima TPP dan THR tahun 2026 merupakan tindakan keliru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya kira kebijakan tersebut keliru, karena semua sudah punya dasar dan regulasi tersendiri," ujar Timbul saat dikonfirmasi detikSumut, Sabtu (28/2/2026).

ADVERTISEMENT

Timbul juga menyampaikan bahwa kebijakan tersebut dapat menimbulkan keresahan dan kegaduhan di kalangan ASN Pemkot Siantar. Bahkan bisa berefek terhadap kinerja ASN itu sendiri.

"Implikasi dari surat tersebut bisa meresahkan di kalangan ASN, apalagi saat ini dalam keadaan bulan suci Ramadan," sebutnya.

Ia berharap Pemkot Siantar dapat segera membatalkan surat edaran tersebut dan tidak menjadikan apa yang menjadi hak ASN sebagai instrumen tekanan administratif.

Jika hal tersebut tidak kunjung direspons, maka DPRD Siantar akan mengambil tindakan sesuai fungsinya sebagai pengawasan.

"Saya berharap kebijakan ini segera dibatalkan, kami akan pantau dahulu dalam waktu dekat surat tersebut dibatalkan atau tidak," pungkasnya.




(mjy/mjy)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads