Video menampilkan protes Surat Edaran (SE) Wali Kota yang diduga melarang penjualan daging non halal di Kota Medan viral di media sosial. Pemkot Medan membantah soal larangan tersebut, melainkan hanya mengatur lokasi penjualannya.
Beberapa video yang viral terkait protes pelarangan penjualan daging non halal berasal dari berbagai organisasi masyarakat di Kota Medan. Beberapa ormas ini menilai pelarangan tersebut merupakan bentuk diskriminatif kepada pedagang daging babi.
Merespons hal tersebut, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Kota Medan Muhammad Sofyan mengungkapkan ada salah penafsiran terhadap SE Walikota Medan Nomor 571/1540 tanggal 13 Februari 2026 tentang penataan lokasi dan pengelolaan limbah penjualan daging non-halal di wilayah Kota Medan.
"Terbitnya Surat Edaran Walikota Nomor 1540 tersebut tidak dimaksudkan untuk melarang warga untuk beraktivitas, khususnya berdagang, khususnya lagi komoditi non-halal. Tidak ada maksud dari Pemerintah Kota Medan untuk ke arah sana," ungkap Sofyan, Minggu (22/2/2026).
Sofyan menyebutkan bahwa SE tersebut bertujuan dalam mengatur tata lokasi khusus bagi pedagang daging non halal.
"Pemerintah Kota Medan bertujuan agar Surat Edaran tersebut dapat menjaga ketertiban serta keteraturan terhadap lokasi penjualan daging tersebut. Agar aktivitas perdagangannya bisa berlangsung lebih tertib dan tidak menimbulkan dampak berupa gesekan sosial di tengah-tengah masyarakat kita yang majemuk di Kota Medan ini," ujarnya.
Lebih lanjut, Sofyan juga menyinggung penjualan daging non halal di tempat terbuka juga turut berdampak dengan adanya pencemaran lingkungan. Maka dari itu, Pemkot Medan mengeluarkan SE tersebut dalam hal penataan perdagangan daging non halal.
"Bahwasanya terjadi beberapa dampak akibat dari aktivitas yang dilakukan oleh beberapa warga di antaranya adalah terjadinya gangguan lingkungan karena aktivitas penjualan daging yang dilakukan di ruang-ruang terbuka," jelas Sofyan.
"Dan satu hal lagi, terjadi ketidaknyamanan bagi masyarakat yang majemuk itu tadi, dikarenakan di sekitar tempat berjualan tersebut terdapat ruang-ruang umum, fasilitas publik, fasilitas rumah ibadah, masjid, kemudian sekolah, seperti itu," lanjutnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan Citra Capah juga turut menegaskan bahwa SE Wali Kota tersebut bukanlah pelarangan, namun penataan penjualan daging nonhalal di Kota Medan.
Simak Video "Video Tarif Baru Parkir di Medan: Motor Rp 2 Ribu, Mobil 4 Ribu"
(ksr/mjy)