Wali Kota Medan Rico Waas memastikan akan melakukan revisi terkait Surat Edaran (SE) nomor 500.7.1/1540 tanggal 13 Februari 2026 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Nonhalal di Kota Medan. Rico menyebut akan mengundang berbagai elemen masyarakat untuk menyempurnakan SE tersebut.
"Kita akan mengundang kembali para masyarakat untuk bisa menyempurnakan apa harapan-harapannya terkait SE tersebut," ujar Rico saat diwawancarai, Senin (9/3/2025).
Politisi Partai Nasdem ini mengatakan, pihaknya ingin mengakomodir aspirasi masyarakat terkait penataan daging nonhalal di Kota Medan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Intinya kami mau mengakomodir semua pikiran-pikiran untuk menciptakan aturan yang lebih kuat lagi," tambahnya.
Sebelumnya, SE tentang penataan daging nonhalal ini mendapatkan beragam respons dari masyarakat. Konsumen dan pedagang daging babi di Kota Medan sempat melakukan aksi unjuk rasa menolak SE tersebut.
Menanggapi respons ini, Pemkot Medan menegaskan tidak adanya pelarangan penjualan daging nonhalal.
"Saya sekali lagi menyatakan tidak ada larangan dalam surat edaran tersebut. Dan kami juga akan mengakomodir seluruh pedagang, kami fasilitasi, agar nanti bisa ditata dengan cukup baik dan lebih profesional, bisa makin bagus. Saya sudah bilang selain kami fasilitasi kami berikan juga lapak gratis," ujar Rico saat diwawancarai di Medan, Senin (23/2/2026).
Ia mengatakan juga akan menerima masukan terkait lokasi penjualan daging nonhalal. Ia menyebut, lokasi penjualan khusus daging nonhalal yakni di Pasar Petisah dan Pasar Sambu masih akan dipertimbangkan untuk ditambah.
"Intinya kami juga ingin mendapatkan masukan-masukan kita buat yang terbaik untuk semua. Nanti akan berkembang (terkait lokasi) itukan opsi awal. Kami akan cari yang lebih baik lagi. Lebih dekat, lebih efektif, kita akan kerjakan bersama-sama," pungkasnya.
(nkm/nkm)











































