Puasa Nisfu Syaban Dilakukan Berapa Hari? Simak Jadwal, Niat, dan Hukumnya

Puasa Nisfu Syaban Dilakukan Berapa Hari? Simak Jadwal, Niat, dan Hukumnya

Aisyah Luthfi - detikSumut
Sabtu, 31 Jan 2026 15:32 WIB
Happy Muslim family together making iftar dua to break fasting during Ramadan at the dining table at home focus on a bowl of dates. . High quality photo
Foto: Ilustrasi. (Getty Images/Malik Nalik)
Medan -

Bulan Syaban merupakan salah satu bulan mulia yang menjadi gerbang menuju bulan suci Ramadhan. Di dalamnya terdapat satu malam yang sangat istimewa, yakni malam Nisfu Syaban (pertengahan bulan).

Banyak umat Islam yang ingin meraih keutamaan di momen ini dengan berpuasa. Namun, seringkali muncul pertanyaan di kalangan Masyarakat, apakah puasa Nisfu Syaban harus dilakukan berhari-hari atau cukup satu hari saja?

Untuk menjawab keraguan tersebut, berikut adalah penjelasan lengkap mengenai durasi, tata cara, hingga hukum puasa di separuh akhir bulan Syaban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Puasa Nisfu Syaban Dilakukan Berapa Hari?

Dihimpun dari laman Badan Amil Zakat Nasional, puasa Nisfu Syaban dilakukan hanya satu hari saja, yaitu tepat pada tanggal 15 Syaban. Ibadah ini dilaksanakan sebagai bentuk penghormatan terhadap momen nisfu (pertengahan) bulan yang diyakini penuh berkah.

Jadi, bagi detikers yang bertanya-tanya mengenai durasinya, jawabannya cukup singkat, ibadah puasa khusus Nisfu Syaban hanya dikerjakan pada tanggal 15 Syaban.

ADVERTISEMENT

Meskipun puasanya hanya satu hari, umat Islam sangat dianjurkan untuk mengisi malam harinya (malam 15 Syaban) dan hari-hari lain di bulan Syaban dengan memperbanyak amal saleh seperti membaca Al-Qur'an, bersedekah, puasa ayyamul bidh, dan qiyamul lail.

Keutamaan Puasa dan Malam Nisfu Syaban

Mengapa tanggal 15 Syaban begitu istimewa? Dalam berbagai riwayat disebutkan bahwa malam Nisfu Syaban adalah malam pengampunan.

Allah SWT akan melihat hamba-hamba-Nya dan memberikan ampunan kepada mereka yang memohon dengan sungguh-sungguh.

Sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari Aisyah RA menyebutkan bahwa Rasulullah SAW bersabda:

"Allah turun pada malam Nisfu Sya'ban ke langit dunia, lalu mengampuni semua dosa kecuali orang yang musyrik dan orang yang membenci (sesama umat Islam)."

Oleh karena itu, puasa di siang harinya menjadi sarana untuk membersihkan hati, memperbaiki hubungan dengan Allah (Hablum Minallah), dan mempersiapkan diri menyambut Ramadhan.

Panduan dan Tata Cara Melaksanakannya

  • Niat yang Ikhlas

Niat puasa sunnah Nisfu Syaban dapat dilakukan pada malam hari sebelumnya atau di pagi hari sebelum waktu zuhur (selama belum makan dan minum), dengan niat tulus mendekatkan diri kepada Allah SWT. Berikut bacaan niat puasa Nisfu Syaban:

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ سُنَّةِ شَعْبَانَ لِلهِ تَعَالَى

Latin: Nawaitu souma ghadin 'an ada'i sunnati Sya'bana lillahi ta'ala.

Artinya: "Hamba niat puasa sunah Syaban esok hari karena Allah SWT."

Apabila detikers lupa berniat malam hari, niat bisa dibaca pagi hari sebelum mulai berpuasa, selama belum makan, minum, atau melakukan hal yang membatalkan puasa. Berikut niatnya:

نَوَيْتُ صَوْمَ هَذَا اليَوْمِ عَنْ أَدَاءِ سُنَّةِ شَعْبَانَ لِلهِ تَعَالَى

Latin: Nawaitu souma hadzalyaumi 'an ada'i sunnati Sya'bana lillahi ta'ala.

Artinya: "Hamba niat puasa sunah Syaban hari ini karena Allah SWT."

  • Makan Sahur

Disunnahkan untuk bersahur guna mendapatkan keberkahan dan kekuatan fisik saat berpuasa.

  • Menjaga Diri dari Dosa

Selain menahan lapar dan dahaga, jagalah lisan, hati, dan perbuatan dari hal-hal yang mengurangi pahala puasa.

  • Memperbanyak Doa Pada Malam Nisfu Syaban

Gunakan waktu saat berpuasa, terutama menjelang berbuka, untuk memohon ampunan dan keberkahan hidup. Melansir dari situs MUI, dalam kitab Maslakul Akhyar karya Syekh Sayyid Utsman bin Yahya, doa ini dianjurkan untuk memohon kebaikan, rezeki yang cukup, dan taufiq Allah dalam melakukan kebaikan. Ini doanya,

اللَّهُمَّ يَا ذَا الْمَنِّ وَلَا يُمَنُّ عَلَيْكَ يَا ذَا الْجَلَالِ وَالإِكْرَامِ يَا ذَا الطَّوْلِ وَالإِنْعَامِ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ ظَهْرَ اللَّاجِيْنَ وَجَارَ الْمُسْتَجِيْرِيْنَ وَمَأْمَنَ الْخَائِفِينَ اللَّهُمَّ إِنْ كُنْتَ كَتَبْتَنِي عِنْدَكَ فِي أُمّ الكِتَابِ أَشْقِيَاءَ أَوْ مَحْرُومِيْنَ أَوْ مُقَتَرِيْنَ عَلَيَّ فِي الرِزْقِ، فَامْحُ اللَّهُمَّ فِي أُمِّ الْكِتَابِ شَقَّاوَتِيْ وَحِرْمَانِي وَافْتِتَارَ رِزْقِيْ، وَاكْتُبْنِي عِنْدَكَ سُعَدَاءَ مَرْزُوْقِيْنَ مُوَفِّقِيْنَ لِلْخَيْرَاتِ فَإِنَّكَ قُلْتَ وَقَوْلُكَ الْحَقُّ فِي كِتَابِكَ الْمُنْزَلِ عَلَى لِسَانِ نَبِيِّكَ الْمُرْسَلِ: يَمْحُو اللَّهُ مَا يَشَاءُ وَيُثْبِتُ وَعِنْدَهُ أُمُّ الكِتَابِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ

Latin: Allāhumma yā dzal manni wa lā yumannu 'alaika yā dzal jalāli wal ikrām, yā dzat thauli wal in'ām, lā ilāha illā anta zhahral lājīna wa jāral mustajīrīna, wa ma'manal khā'ifin. Allāhumma in kunta katabtanī 'indaka fii ummil kitābi asyqiyā'a au mahrūmīna au muqattarīna 'alayya fir rizqi, famhullāhumma fii ummil kitābi syaqāwatī, wa hirmānī waqtitāra rizqī, waktubnī 'indaka su'adā'a marzūqīna muwaffaqīna lil khairāt. Fa innaka qulta wa qaulukal haqq fii kitābikal munzali 'ala lisāni nabiyyikal mursali "Yamhullāhu mā yasyā'u wa yutsbitu wa 'indahū ummul kitāb." Wa shallallahu 'alā sayyidinā Muhammadin wa 'alā ālihī wa shahbihi wa sallama, walhamdulillāḥi rabbil 'ālamīn.

Artinya: "Wahai Tuhanku yang maha pemberi, Engkau tidak diberi. Wahai Tuhan pemilik kebesaran dan kemuliaan. Wahai Tuhan pemilik kekayaan dan pemberi nikmat. Tiada Tuhan selain Engkau, kekuatan orang-orang yang meminta pertolongan, lindungan orang-orang yang mencari perlindungan, dan tempat aman orang-orang yang takut. Tuhanku, jika Kau mencatatku di sisi-Mu pada Lauh Mahfuzh sebagai orang celaka, sial, atau orang yang sempit rezeki, maka hapuskanlah di Lauh Mahfuzh kecelakaan, kesialan, dan kesempitan rezekiku. Catatlah aku disisi-Mu sebagai orang yang mujur, murah rezeki, dan taufiq untuk berbuat kebaikan karena Engkau telah berkata-sementara perkataan-Mu adalah benar-di kitabmu yang diturunkan melalui ucapan Rasul utusan-Mu, 'Allah menghapus dan menetapkan apa yang la kehendaki di sisi-Nya Lauh Mahfuzh.' Semoga Allah memberikan shalawat kepada Sayyidina Muhammad, keluarga, serta sahabatnya. Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam."

Hukum Puasa Setelah Nisfu Syaban (Tanggal 16-30 Syaban)

Setelah mengetahui bahwa puasa Nisfu Syaban dilakukan tepat pada tanggal 15, lantas bagaimana dengan puasa di hari-hari setelahnya (tanggal 16 hingga akhir bulan)? Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hal ini.

  • Pandangan Mazhab Syafi'i

Melansir laman NU Online, Ulama Mazhab Syafi'i berpendapat bahwa haram hukumnya berpuasa setelah Nisfu Syaban (mulai tanggal 16 Sya'ban), kecuali bagi 6 golongan orang berikut:

1. Orang yang terbiasa puasa Dahr (setahun penuh).
2. Orang yang terbiasa puasa Senin-Kamis.
3. Orang yang terbiasa puasa Daud (sehari puasa, sehari tidak).
4. Orang yang sedang menunaikan puasa Nadzar.
5. Orang yang melakukan puasa Qadha (ganti utang puasa).
6. Orang yang membayar puasa Kafarat.

Selain itu, puasa setelah tanggal 15 Syaban diperbolehkan jika seseorang menyambungnya dengan puasa sebelum Nisfu Syaban (misalnya puasa tanggal 15 dilanjut ke tanggal 16 dan seterusnya).

Alasan pelarangan ini menurut Mazhab Syafi'i adalah karena hari-hari tersebut dianggap sebagai hari syak (hari keraguan) menjelang Ramadhan, dan juga agar umat Islam bisa mempersiapkan fisik untuk puasa wajib di bulan Ramadhan.

  • Pandangan Mayoritas Ulama (Jumhur)

Sebaliknya, mayoritas ulama (selain Syafi'iyah) membolehkan puasa sunnah setelah Nisfu Syaban. Mereka menilai hadis larangan puasa tersebut dhaif (lemah) atau bahkan munkar menurut Imam Ahmad dan Ibnu Ma'in.

Nah, itulah informasi lengkap tentang puasa Nisfu Syaban. Semoga informasi ini bermanfaat, ya!

Halaman 2 dari 3


Simak Video "Ramadan dan Kesetaraan Gender di Era Digital"
[Gambas:Video 20detik]
(mjy/mjy)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads