Izin 15 Perusahaan di Sumut Dicabut soal Bencana, Bobby: Ini Jadi Pembelajaran

Nizar Aldi - detikSumut
Rabu, 21 Jan 2026 12:51 WIB
Foto: Gubsu Bobby Nasution. (Nizar Aldi/detikSumut)
Medan -

Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut izin 15 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan hutan setelah terjadinya bencana di Sumut. Menanggapi itu, Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution menilai jika ini menjadi pembelajaran bagi perusahaan.

Bobby mengatakan sangat mendukung pencabutan izin 15 perusahaan ini. Ia menyebutkan satu dari 15 perusahaan itu sudah direkomendasikan Pemprov Sumut untuk untuk dicabut izinnya.

"Ya tentunya yang merusak lingkungan, kita sangat mendukung (untuk ditutup) yang memang terbukti menjadi bagian penyebab dari bencana ini tentu sangat kita support sekali, dari pemerintah provinsi juga salah satu yang merusak itu kita rekomendasi untuk ditutup," kata Bobby Nasution di Kantor Gubsu, Rabu (21/1/2026).

Suami Kahiyang Ayu ini menilai jika pencabutan izin ini menjadi pembelajaran bagi pelaku usaha. Bahwa selain mencari keuntungan, perusahaan juga harus berdampak baik untuk lingkungan.

"Yang lainnya tentunya menutup ini kami ucapkan terima kasih dan ini jadi pembelajaran bagi seluruh pelaku usaha, bukan hanya mencari keuntungan tapi juga menjaga alam kita agar bisa berdampak baik bukan hanya ekonomi tapi juga lingkungannya," ujarnya.

Bobby menuturkan tidak pernah menjalin komunikasi dengan pihak perusahaan yang dicabut izinnya.

"Komunikasinya belum ya, nggak ada ya, dari awal baik dari Satgas maupun yang lainnya, ini kan kita serahkan ke sana ya, jadi untuk komunikasi terkait izin dan segala macam nggak ada," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut izin usaha 28 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan hutan setelah terjadinya bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Pihak Istana Negara telah mengumumkan secara resmi daftar perusahaan yang terdampak pencabutan izin tersebut.

"Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," kata Mensesneg Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/1).

Sebanyak 28 perusahaan itu terdiri atas 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) serta 6 badan usaha lain yang bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu.



Simak Video "Video Blackout Timbulkan Kerugian Sektor Usaha di Sumut, Ini Kata Gubernur Bobby"


(niz/mjy)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork