Rekrutmen Bintara TNI AD Gelombang I 2026: Jadwal, Syarat, Cara Daftar

Felicia Gisela Br Sihite - detikSumut
Sabtu, 10 Jan 2026 21:01 WIB
Foto: Ilustrasi TNI. (dok istimewa)
Medan -

Pendaftaran Bintara Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) Gelombang I TA 2026 sedang berlangsung. detikers yang tertarik untuk mendaftarkan diri tidak akan dikenakan biaya apapun alias gratis.

Segera tentukan lokasi pendaftaran dan lengkapi seluruh persyaratan yang diminta. Merujuk https://ad.rekrutmen-tni.mil.id/, kali ini detikSumut hadirkan syarat, jadwal, cara daftar Rekrutmen Bintara TNI AD Gel I 2026.

Pendaftaran Bintara TNI AD 2026

Jadwal Pendaftaran Bintara TNI AD 2026

Tempat Pendaftaran Calon Bintara:

Panda Medan, Panda Sibolga, Panda Palembang, Panda Pangkal Pinang, Panda Semarang, Panda Madiun, Panda Mojokerto, Panda Malang, Panda Surabaya, Panda Balikpapan, Panda Samarinda, Panda Tanjung Selor, Panda Denpasar, Panda Kupang, Panda Pontianak, Panda Manado, Panda Gorontalo, Panda Makassar, Panda Bone, Panda Kendari, Panda Ambon, Panda Ternate, Panda Jayapura, Panda Nabire, Panda Manokwari, Panda Sorong, Panda Fakfak, Panda Pekanbaru, Panda Tanjung Pinang, Panda Padang, Panda Jambi, Panda Bengkulu, Panda Bandar Lampung, Panda Banjarmasin, Panda Palangkaraya, Panda Palu, Panda Mamuju, Panda Merauke, Panda Jakarta, Panda Banda Aceh.

Syarat Pendaftaran Bintara TNI AD 2026

Syarat Umum:

  • Warga Negara Indonesia.
  • Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa (menganut salah satu dari 6 agama yang diakui di Indonesia atau penghayat kepercayaan).
  • Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
  • Berumur paling rendah 17 tahun 10 bulan dan paling tinggi 24 tahun 0 bulan pada saat pembukaan pendidikan pada 26 Maret 2026.
  • Tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian Republik Indonesia.
  • Sehat jasmani dan rohani serta tidak berkacamata.
  • Tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.



Simak Video "Video: KSAD Pastikan Masuk TNI AD Tak Perlu 'Orang Dalam', Lapor Jika Ada Pungli"

(mjy/mjy)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork