Bagi pengendara kendaraan bermotor, mengantre panjang di Satpas atau kekhawatiran terlambat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) kini bukan lagi masalah besar. Memasuki tahun 2026, proses perpanjangan SIM menjadi jauh lebih praktis berkat transformasi layanan digital.
Polri telah menghadirkan solusi perpanjangan SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Layanan ini dirancang untuk memudahkan masyarakat mengurus administrasi tanpa harus datang ke kantor pelayanan dan menunggu lama, sekaligus mengurangi antrean. Ingat, SIM wajib diperpanjang tepat waktu setiap 5 tahun agar status detikers tetap legal saat berkendara di jalan raya.
Berikut adalah panduan lengkap cara perpanjang SIM online, syarat, hingga biayanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat Dokumen Perpanjangan SIM Online
Sebelum masuk ke tahap pendaftaran di aplikasi, pastikan detikers telah menyiapkan dokumen pendukung dalam bentuk digital. Dokumen ini wajib diunggah saat proses pengajuan. Syarat tersebut meliputi:
- Foto fisik E-KTP.
- Foto fisik SIM lama.
- Foto tanda tangan di atas kertas putih.
- Pas foto formal dengan latar belakang biru.
Baca juga: Apakah BSU Cair di Tahun 2026? Cek Faktanya |
Selain dokumen di atas, pemohon juga wajib menjalani tes kesehatan jasmani dan rohani secara daring melalui peramban di ponsel:
- Tes Kesehatan: Dilakukan melalui laman https://erikkes.id/
- Tes Psikologi: Dilakukan melalui laman https://app.eppsi.id/
Cara Perpanjangan SIM Online via Aplikasi Digital Korlantas Polri
Proses perpanjangan SIM di tahun 2026 tergolong sederhana. Kamu hanya perlu ponsel dan koneksi internet. Berikut langkah-langkahnya:
- Download aplikasi Digital Korlantas POLRI melalui Google Play Store atau App Store.
- Masukkan nomor ponsel aktif, lalu masukkan kode OTP yang dikirim via SMS untuk verifikasi.
- Buat PIN keamanan, lalu isi data diri lengkap (NIK, nama, dan email). Tunggu email verifikasi untuk aktivasi akun.
- Lakukan verifikasi E-KTP menggunakan fitur foto liveness di aplikasi.
- Setelah akun aktif dan tes kesehatan/psikologi selesai, pilih menu "SIM" lalu klik "Perpanjangan SIM".
- Upload seluruh dokumen persyaratan yang diminta dan pilih Satpas penerbit.
- Tentukan metode pengambilan. Kamu bisa memilih dikirim via POS Indonesia (isi alamat lengkap) atau ambil sendiri.
- Masukkan nomor rekening pengembalian dana (jika diperlukan), lalu lakukan pembayaran melalui virtual account BNI.
- Pantau status transaksi. Jika selesai, SIM baru akan dikirim ke rumah kamu dan terdigitalisasi di aplikasi setelah kamu menekan tombol "Perbarui".
Biaya Perpanjangan SIM 2026
Biaya perpanjangan SIM telah diatur pemerintah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri. Berikut rincian tarif resminya:
- SIM A & SIM B: Rp80.000.
- SIM C: Rp75.000.
- SIM D: Rp30.000.
Catatan: Biaya di atas belum termasuk biaya tes kesehatan dan tes psikologi yang besarannya bisa berbeda-beda di setiap daerah, serta biaya pengiriman jika memilih opsi kirim.
Penting: Jangan Tunggu Masa Berlaku Habis
SIM kendaraan perseorangan berlaku selama 5 tahun sejak tanggal penerbitan. Jika detikers terlambat memperpanjang meski hanya satu hari, detikers diwajibkan mengajukan penerbitan SIM baru (bikin baru), kecuali dalam kondisi force majeure.
Oleh karena itu, manfaatkan layanan perpanjangan SIM online ini sebelum masa berlaku habis agar detikers tetap tertib administrasi. Dengan sistem yang semakin cepat, transparan, dan tanpa antre, mengurus SIM di tahun 2026 jadi jauh lebih mudah.
Simak Video "SIM Mati Bisa Diperpanjang Tanpa Bikin Baru"
[Gambas:Video 20detik]
(mjy/mjy)











































