Memasuki awal tahun 2026, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Indonesia sudah wajib menggunakan aplikasi e-Kinerja BKN. Aplikasi ini digunakan untuk melaporkan kinerja harian sesuai dengan indikator kerja setiap harinya.
Apa Itu e-Kinerja BKN?
e-Kinerja BKN adalah sebuah aplikasi berbasis website yang dirancang untuk mengelola, memantau, dan mengevaluasi kinerja ASN dengan konsisten setiap harinya.
Sistem ini kini telah terintegrasi penuh dengan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) dan ASN digital, sehingga data kinerja seluruh ASN langsung berpengaruh pada layanan kepegawaian lainnya.
Hal ini telah diatur SE Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penggunaan dan Pemanfaatan Aplikasi e-Kinerja BKN sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022.
Fitur e-Kinerja BKN 2026
Pemerintah kini telah menambahkan beberapa fitur penting untuk menunjang efektivitas dari penggunaan eKinerja 2026 bagi ASN.
1. Laporan Progres Harian
ASN kini diwajibkan untuk mengisi aktivitas kerja harian yang disesuaikan dengan indikator kinerja yang telah ditetapkan.
2. Integrasi ASN Digital dan MFA
Keamanan untuk login e-Kinerja kini telah ditingkatkan, untuk melakukan proses login kini diwajibkan Multi Factor Authentication (MFA) melalui aplikasi Google Authenticator.
3. Matriks Peran Hasil (MPH)
Aplikasi e-Kinerja kini memudahkan sinkronisasi antara target instansi dan target pegawai.
4. Monitoring
Pimpinan dapat memantau capaian para pegawai secara langsung melalui grafik kurva penilaian.
Simak Video "Video Mendagri Tegaskan Daerah Harus Terapkan WFH"
(astj/astj)