Sering Tak Hadiri Sidang-Rapat, Anwar Usman Diberi Peringatan

Haris Fadhil - detikSumut
Jumat, 02 Jan 2026 12:32 WIB
Foto: DW (News)
Jakarta -

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dijatuhi diberi surat peringatan. Sanksi itu diberikan karena Anwar Usaman sering tak ikut sidang dan rapat.

Hal itu disampaikan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna saat membacakan sejumlah catatan Laporan Pelaksanaan Tugas MKMK sepanjang tahun 2025. Palguna mengatakan Majelis Kehormatan secara proaktif berupaya menjaga kehormatan MK.

"Bahwa berdasarkan rekapitulasi pelaksanaan sidang sepanjang 2025, terdapat 1.093 kali sidang yang menyidangkan 672 permohonan dan menghasilkan sejumlah 264 putusan," ujarnya dikutip detikNews dari situs resmi MK, Jumat (2/1/2026).

Palguna selanjutnya mengingatkan hakim MK tentang potensi penilaian masyarakat terhadap potensi pelanggaran etik karena aktivitas para hakim di luar persidangan. Antara lain, dalam menggunakan media sosial hingga pelaksanaan aktivitas yang tak berhubungan dengan tugas MK.

MKMK, kata dia, telah mengeluarkan surat nomor 41/MKMK/12/2025 perihal surat peringatan terhadap hakim MK Anwar Usman. Palguna lalu memaparkan tingkat kehadiran hakim dalam sidang dan rapat permusyawaratan hakim.

"Surat dengan nomor 41/MKMK/12/2025 perihal surat peringatan kepada Yang Mulia Profesor Honoris Causa Unissula Dr Anwar Usman SH, MH. Memantau pelaksanaan kode etik dalam hal ini kehadiran hakim konstitusi dalam persidangan termasuk rapat permusyaratan hakim," ujar Palguna.

Dalam data yang dipaparkan Palguna, terlihat Anwar menjadi hakim dengan tingkat ketidakhadiran terbanyak dalam sidang MK. Palguna mengatakan MK menggelar 589 kali sidang pleno sepanjang tahun 2025.

Dari jumlah itu, Anwar hadir sebanyak 508 kali dan 81 kali tidak hadir. Anwar juga tidak hadir 32 kali dari total 160 sidang panel yang digelar.

Anwar juga tercatat 32 kali tidak hadir dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH). Persentase kehadirannya 71%.

Palguna tak menguraikan detail apa penyebab Anwar tidak hadir dalam persidangan itu. Meski demikian, MK pernah menyebut Anwar mengalami sakit hingga harus dirawat di rumah sakit sehingga tidak hadir dalam sejumlah persidangan.



Simak Video "Video: Gugatan Pajak Uang Pensiun Dihapus Tak Diterima MK"


(astj/astj)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork