Kepulauan Riau

3 Tersangka Penyelundupan PMI yang Dideportasi Diamankan di Batam, 1 Masih Buron

Alamudin Hamapu - detikSumut
Sabtu, 20 Des 2025 16:00 WIB
Foto: Ilustrasi. (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Batam -

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengamankan tiga tersangka dalam kasus penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang berujung tewasnya satu orang akibat kecelakaan laut di perairan perbatasan Malaysia-Indonesia. Kecelakaan kapal pengangkut PMI tersebut terjadi pada November 2025.

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Andyka Aer mengatakan, dua tersangka sebelumnya telah diamankan setelah dideportasi dari Malaysia. Untuk satu tersangka lainnya ditangkap di kawasan Tanjung Piayu, Batam, hasil pengembangan penyelidikan.

"Total sudah tiga orang yang diamankan inisial D, I, dan N. Dua merupakan hasil deportasi minggu lalu, satu lagi diamankan di Tanjung Piayu, Batam. Sementara satu pelaku lain masih dalam pencarian," kata Andyka, Sabtu (20/12/2025).

Andyka mengatakan para PMI ilegal yang menjadi korban diketahui berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT). Mereka berjumlah enam orang dan berangkat menggunakan kapal Pelni menuju Batam sebelum rencananya diseberangkan ke Malaysia secara ilegal.

"Setibanya di wilayah Kijang, Bintan para korban dihubungkan dengan keluarga mereka yang sudah lebih dulu bekerja di Malaysia. Mereka dikenalkan dengan inisial D yang tinggal di tanjung Piayu, Batam," ujarnya

Oleh pelaku D, para PMI dikomunikasikan dengan pelaku lainnya yakni inisial U (DPO). Pelaku U kemudian menghubungkan para PMI dengan dua pelaku lainnya yakni I dan N yang berperan sebagai nakhoda dan ABK.

"Pelaku U ini diduga sebagai pemilik kapal dan penghubung utama. Dia yang mengatur keberangkatan dan menghubungi dua tersangka lainnya yang bertugas sebagai kapten dan anak buah kapal," jelas Andyka.

Dari penyelidikan polisi masing-masing PMI dipungut biaya sebesar Rp 5,7 juta. Uang tersebut kemudian diserahkan kepada tersangka berinisial D. Dari total dana yang terkumpul, tersangka berinisial U menerima sekitar Rp 18 juta.

"Sementara kapten kapal berinisial I menerima Rp 6 juta, dan anak buah kapal berinisial N memperoleh Rp 1,5 juta dalam satu kali perjalanan," ujarnya.

Para PMI kemudian diberangkatkan pada akhir November 2025. Peristiwa nahas terjadi saat kapal fiber bermesin 40 PK yang digunakan para PMI mengalami mati mesin di tengah laut.

Kapal tersebut kemudian dihantam gelombang akibat kapal besar yang melintas hingga terbalik.

"Setelah kapal terbalik, para penumpang sempat berpegangan pada puing-puing kapal. Saat ada kapal besar kembali melintas, mereka sempat menyelam. Namun satu orang tidak muncul kembali dan dinyatakan meninggal dunia," ujar Andyka.



Simak Video "Video: Polisi-Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 93 Kg Sabu di Perairan Bintan"


(mjy/mjy)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork