18 WNA Diduga Langgar Izin Tinggal Diamankan di Batam

Kepulauan Riau

18 WNA Diduga Langgar Izin Tinggal Diamankan di Batam

Alamudin Hamapu - detikSumut
Rabu, 17 Des 2025 13:45 WIB
18 WNA Diduga Langgar Izin Tinggal Diamankan di Batam
Imigrasi Batam Amankan 18 WNA diduga Langgar Izin Tinggal. (Foto: Dok Imigrasi Batam)
Batam -

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mengamankan 18 warga negara asing (WNA) yang diduga melanggar izin tinggal dalam Operasi Wirawaspada yang digelar pada 9-12 Desember 2025. Usai diamankan, belasan WNA tersebut dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Berdasarkan hasil pengawasan, sebanyak 18 WNA diduga perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dalam rangka pengumpulan bahan keterangan," kata Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Jefrico Daud Marturia, Rabu (17/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jefrico mengatakan operasi Wirawaspada merupakan kegiatan pengawasan keimigrasian yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia atas instruksi Direktorat Jenderal Imigrasi. Untuk di Batam, pengawasan difokuskan pada sejumlah kawasan industri dan lokasi penginapan, antara lain Kawasan Kabil, Kecamatan Galang, Belian, Tanjung Sengkuang, Tanjung Uncang, serta Kecamatan Lubuk Baja.

"Hasil pengawasan di Kawasan Kabil, tepatnya di PT HFMI dan PT PRI, petugas menemukan 7 WNA pemegang Izin Tinggal Kunjungan dan Izin Tinggal Terbatas. Dari temuan awal, keberadaan dan aktivitas para WNA tersebut memerlukan pendalaman untuk memastikan kesesuaian izin tinggal dengan kegiatan yang dilakukan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, pengawasan di Kecamatan Galang, yakni di PT SB dan PT CR, mendapati 11 WNA pemegang Izin Tinggal Kunjungan dan Izin Tinggal Terbatas yang juga perlu dilakukan klarifikasi lebih lanjut, termasuk terkait kesesuaian wilayah izin tinggal dengan aktivitas faktual di lapangan.

"Adapun di lokasi pengawasan lainnya, hasil pemeriksaan awal menunjukkan keberadaan dan aktivitas WNA masih sesuai dengan ketentuan keimigrasian. Meski demikian, petugas tetap melakukan pencatatan dan pemantauan sebagai bagian dari pengawasan berkelanjutan," ujarnya.

Jefrico menegaskan penegakan hukum keimigrasian merupakan bagian dari fungsi pengawasan negara sekaligus bentuk dukungan terhadap kepentingan nasional. Setiap temuan dugaan pelanggaran akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mengedepankan profesionalitas serta kehati-hatian.

"Operasi ini menjadi wujud komitmen Kantor Imigrasi Batam dalam melaksanakan pengawasan keimigrasian secara konsisten dan berkelanjutan. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi pengingat bagi para penjamin, pelaku usaha, serta penanggung jawab tenaga kerja asing agar memastikan legalitas dan kesesuaian izin tinggal WNA di lingkungan kerja masing-masing," ujarnya.




(dhm/dhm)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads