Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau (Kepri) menggagalkan upaya penyelundupan 129 ribu benih lobster di Perairan Lingga. Dalam pengungkapan tersebut, sempat terjadi aksi saling kejar hingga petugas mengeluarkan tembakan peringatan.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri, Adhang Noegroho Adhi, mengatakan pengungkapan upaya penyelundupan benih lobster itu bermula dari informasi yang diterima petugas Bea Cukai Kepri. Pihaknya kemudian mendalami informasi tersebut.
"Satgas patroli laut Kanwil DJBC Khusus Kepri langsung melakukan pemantauan dan plotting posisi begitu HSC yang diduga memuat benih bening lobster secara ilegal tersebut," kata Adhang dalam keterangannya, Selasa (16/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat satgas patroli laut melakukan pemantauan di sekitar Perairan Pulau Blading, Lingga, terlihat sebuah HSC dengan haluan mengarah ke utara atau menuju Malaysia. Selanjutnya, satgas langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya HSC tersebut mengandaskan diri.
"Petugas sempat melakukan pengejaran pada Senin (15/12) hingga mengeluarkan tembakan peringatan. Para pelaku mengandaskan kapal HSC dan melarikan diri," ujarnya.
Kapal HSC yang dikandaskan tersebut kemudian diamankan oleh tim DJBC Kepri. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan muatan sebanyak 26 kotak benih bening lobster yang berisi 129.965 ekor.
"Ditemukan muatan sebanyak 26 kotak benih bening lobster dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp12.996.500.000," ujarnya.
Adhang mengatakan ratusan ribu benih lobster tersebut langsung dibudidayakan dan dilepasliarkan di Perairan Pulau Galang Baru, Batam.
"Benih bening lobster tersebut dibudidayakan dan dilepasliarkan ke laut yang dilakukan di Wilayah Perairan Pulau Galang Baru, Batam, bersama instansi terkait," ujarnya.
Adhang mengungkapkan penyelundupan benih bening lobster tersebut melanggar undang-undang kepabeanan junto undang-undang perikanan, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
"Penindakan ini merupakan bukti keseriusan Bea dan Cukai dalam menjaga sumber daya alam Indonesia. Sepanjang 2025, Kanwil Bea dan Cukai Kepri telah dua kali melakukan penggagalan penyelundupan benih lobster," ujarnya.
"Kami juga berkomitmen untuk terus meningkatkan integritas serta sinergi pengawasan bersama instansi terkait," tambahnya.
(nkm/nkm)











































