Bupati Langkat Syah Afandin dan Wali Kota Sibolga Ahmad Syukri Nazri Penarik mengeluarkan surat edaran (SE) tentang larangan menaikkan harga barang usai bencana banjir bandang maupun longsor. Selain itu, kedua kepala daerah ini juga melarang melakukan penimbunan barang kebutuhan warga.
Hal itu diketahui dari unggahan Dinas Kominfo Langkat di Instagram resminya. SE tersebut bernomor: 100.3.4.2-9/Ekon/2025TAHUN2025.
"Tentang larangan menaikkan harga bahan secara tidak wajar serta menahan stok barang dalam menghadapi situasi bencana alam di Kabupaten Langkat," demikian tertulis dalam SE yang dilihat, Rabu (3/12/2025).
Sementara SE Wali Kota Sibolga Ahmad Syukri Nazri Penarik bernomor: 360/3457/TAHUN 2025. Surat itu ditandatangani oleh Syukri pada 28 November 2025.
Untuk diketahui, bencana banjir bandang dan longsor terjadi di 17 kabupaten/kota di Sumut, Langkat dan Sibolga menjadi wilayah yang termasuk parah. Hingga pagi tadi, korban meninggal dunia di Langkat mencapai 11 orang dan Sibolga 51 meninggal sementara hilang 7 orang.
Simak Video "Video Walkot Sibolga 3 Hari Jalan Kaki Lintasi 50 Km Lewati 50 Titik Longsor"
(astj/astj)