Bupati Langkat Syah Afandin dan Wali Kota Sibolga Ahmad Syukri Nazri Penarik mengeluarkan surat edaran (SE) tentang larangan menaikkan harga barang usai bencana banjir bandang maupun longsor. Selain itu, kedua kepala daerah ini juga melarang melakukan penimbunan barang kebutuhan warga.
Hal itu diketahui dari unggahan Dinas Kominfo Langkat di Instagram resminya. SE tersebut bernomor: 100.3.4.2-9/Ekon/2025TAHUN2025.
"Tentang larangan menaikkan harga bahan secara tidak wajar serta menahan stok barang dalam menghadapi situasi bencana alam di Kabupaten Langkat," demikian tertulis dalam SE yang dilihat, Rabu (3/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara SE Wali Kota Sibolga Ahmad Syukri Nazri Penarik bernomor: 360/3457/TAHUN 2025. Surat itu ditandatangani oleh Syukri pada 28 November 2025.
Untuk diketahui, bencana banjir bandang dan longsor terjadi di 17 kabupaten/kota di Sumut, Langkat dan Sibolga menjadi wilayah yang termasuk parah. Hingga pagi tadi, korban meninggal dunia di Langkat mencapai 11 orang dan Sibolga 51 meninggal sementara hilang 7 orang.
Berikut Poin SE Larangan Naikkan Harga di Sibolga dan Langkat
Langkat
1. Menjual barang dengan harga yang wajar dan sesuai dengan kualitas barang
2. Tidak melakukan penimbunan barang untuk menaikkan harga
3. Tidak melakukan penipuan atau praktik tidak jujur lainnya dalam berdagang
4. Memberikan informasi yang jelas dan akurat tentang harga dan kualitas barang kepada konsumen.
Sibolga
1. kepada pelaku usaha grosir dan eceran/retail agar tidak menaikkan harga barang secara tidak wajar yang memberatkan kondisi masyarakat
2. kepada pelaku usaha grosir dan eceran/retail agar tidak menahan stok barang dan wajib mengeluarkan seluruh stok barang yang dimiliki untuk diperjualbelikan kepada masyarakat
3. kepada pengusaha SPBU dan penyalur/sub penyalur (pangkalan) LPG 3 kg agar tetap melayani masyarakat Kota Sibolga sesuai SOP yang berlaku
4. kepada masyarakat Kota Sibolga agar tetap tenang dan tidak panik yang mengakibatkan terjadinya penimbunan barang kebutuhan pokok, BBM, gas LPG dan barang penting lainnya
5. kepada masyarakat Kota Sibolga agar meningkatkan rasa empati dan kebersamaan dalam menghadapi dampak bencana alam yang terjadi
6. kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Ketenagakerjaan, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup dan Kepala Dinas Perhubungan agar meneruskan informasi kepada UPTD masing-masing
7. kepada Camat dan Lurah se-Kota Sibolga agar dapat menginformasikan hal ini kepada seluruh masyarakat
Simak Video "Video Walkot Sibolga 3 Hari Jalan Kaki Lintasi 50 Km Lewati 50 Titik Longsor"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)











































