Provisi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dilanda bencana banjir dan longsor. Saat bencana melanda, kondisi darurat kerap membuat umat Islam sulit menjaga kebersihan pakaian untuk salat.
Baju yang terkena lumpur, air banjir, atau kotoran kerap tak bisa segera dicuci, sehingga muncul pertanyaan bolehkah salat dengan pakaian najis dan kotor saat terjadi bencana? Pertanyaan ini penting karena menyangkut sah tidaknya ibadah dalam situasi darurat.
Dalam Islam, kesucian pakaian menjadi salah satu syarat sah salat. Namun, syariat juga memberikan keringanan (rukhsah) ketika seseorang berada dalam keadaan terpaksa dan tidak memiliki pilihan lain.
Lalu, bagaimana hukum salat saat pakaian bernajis di kondisi bencana menurut Al-Qur'an, hadis, dan pendapat para ulama?
Bencana Tak Menggugurkan Syariat
Dikutip detikHikmah dari buku Mengenal Allah Melalui Ibadah Shalat karya Sarjuni, kewajiban sholat tidak pernah gugur dalam apapun kondisinya. Bencana alam tidak menghapus kewajiban itu, tetapi justru menjadi momentum seorang hamba untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Namun syariat juga tidak membebani hamba di luar batas kemampuannya. Kewajiban sholat dijelaskan dalam banyak ayat Al-Qur'an, salah satunya sebagaimana termaktub dalam surat An Nisa ayat 103,
اِنَّ الصَّلٰوةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ كِتٰبًا مَّوْقُوْتًا
Artinya: "Sungguh, sholat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman."