Pemkot Medan membatalkan tender sebesar Rp 5 miliar untuk rehabilitasi gedung Satreskrim Polrestabes Medan. Pembatalan ini dikarenakan terlambatnya penerbitan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) P-APBD tahun anggaran 2025.
"Berdasarkan surat dari Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan tanggal 12 November 2025, nomor 600.1.15.2/17272, hal Permohonan Pembatalan Lelang TA 2025 dikarenakan keterlambatan terbitnya DPA P-APBD TA.2025," bunyi keterangan dalam situs SPSE Kota Medan dilihat detikSumut, Jumat (21/11/2025).
Dalam keterangan tender di laman Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), lelang ini memiliki nilai pagu paket sebesar Rp 4.999.060.000 dan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp 4.954.854.000.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diadakan pada 28 Oktober 2025 dengan kode tender 10094736000 dan kode Rencana Umum Pengadaan (RUP) 61377350 dengan dana bersumber dari APBD Kota Medan.
Adapun peserta yang mengikuti tender berjumlah 21 perusahaan. Empat di antaranya telah mengajukan harga penawaran.
Dari keempat peserta yang mengajukan penawaran harga, hanya satu perusahaan yang lolos hingga tahap evaluasi teknis yakni perusahaan dengan nama Soaloon Global Nusantara.
Sementara tiga lainnya hanya sampai proses evaluasi administrasi dengan alasan teknis seperti penyediaan alat utama hingga sertifikat kelayakan alat berat.
Meskipun satu perusahaan telah lolos evaluasi, proses kontrak tidak dilanjutkan karena tender dibatalkan.
Perusahaan Beralamat Sama
Sebelumnya, Pemkot Medan juga telah menganggarkan sebesar Rp 6,4 miliar untuk rehabilitasi kantor Polrestabes Medan. Tender ini dilakukan pada 25 April 2025 dengan kode 10027918000 dan dimenangkan oleh CV Sigma Siseanna.
Dilihat dari situs SPSE Kota Medan, baik Soaloon Global Nusantara dan CV Sigma Siseanna memiliki alamat perusahaan yang sama yakni di Jalan Mawar Gang Sejahtera Nomor 67, Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia.
(mjy/mjy)











































