Polsek Medan Timur memasang spanduk berisi larangan parkir di depan Polsek. Larangan itu ditujukan kepada pengemudi ojek online (ojol).
Berdasarkan pantauan detikSumut, Kamis (20/11/2025), spanduk itu terpasang di depan Polsek Medan Timur Jalan Jawa, Kota Medan. Spanduk itu bertuliskan 'Om om dan abang-abang ojol minta tolong jangan parkir di depan Polsek Medan Timur. Kami selalu diviralkan oleh orang yang cinta dengan Polsek Medan Timur'.
Di pinggir jalan sepanjang depan polsek itu tampak diletakkan water barrier atau pembatas jalan. Sepanjang depan polsek itu memang terlihat tidak ada lagi yang parkir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para pengemudi ojol dan pengendara lainnya terlihat banyak yang berhenti di pinggiran jalan di samping RS Murni Teguh hingga ke depan Centre Point.
Kasi Humas Polsek Medan Timur Aiptu Eddy Syahputra mengatakan spanduk itu memang dipasang oleh pihaknya. Spanduk dipasang sekira empat hari lalu.
"Ada sekitar 4 hari (lalu)," kata Syahputra saat dikonfirmasi detikSumut.
Syahputra mengatakan sebelumnya ada banyak pengendara yang parkir di depan polsek itu, termasuk pengemudi ojol. Selain itu, sebutnya, parkir di lokasi juga beberapa kali menimbulkan keributan antara pengendara dengan petugas parkir.
"Iya (banyak yang parkir), terus banyak yang ribut masalah parkir. Kebijakan kapolsek kemarin, makanya buat itu (spanduk)," sebutnya.
Dia mengatakan sebelum pemasangan spanduk itu, pihaknya sudah berulang kali mengimbau pengendara untuk tidak parkir di depan polsek. Namun, para pengendara tetap saja parkir di depan kantor polisi tersebut.
Belakangan, pihaknya memutuskan untuk memasang spanduk larangan itu. Pihaknya berharap pemasangan spanduk itu bisa memberikan ketertiban.
"Biar lebih tertib saja di depan polsek. Sebelumnya, kita sudah imbau pakai pengeras suara dari polsek agar jangan parkir, tapi tetap juga," pungkasnya.
(mjy/mjy)











































