Dishub Tertibkan Parkir Motor di Samping Mal SKA Pekanbaru karena Bikin Macet!

Riau

Dishub Tertibkan Parkir Motor di Samping Mal SKA Pekanbaru karena Bikin Macet!

Raja Adil Siregar - detikSumut
Senin, 11 Agu 2025 19:31 WIB
Petugas Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru saat penertiban
Foto: Petugas Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru saat penertiban (Dok Dishub Pekanbaru)
Pekanbaru -

Dinas Perhubungan Pekanbaru langsung menertibkan parkir di samping mal SKA. Penertiban dilakukan karena jadi sumber kemacetan dan banyak dikeluhkan pengendara.

Penertiban dilakukan siang tadi oleh UPT Parkir Dinas Perhubungan. Sepeda motor yang sempat parkir memakan badan jalan ditata agar tak menganggu kendaraan lain yang melintas.

"Hari ini sudah kami tertibkan. Petugas ke lokasi untuk menertibkan langsung parkir yang tak sesuai aturan," kata Kepala Dinas Perhubungan Pekanbaru, Sunarko kepada detikSumut, Senin (11/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sunarko menyebut parkir di samping mal SKA itu memiliki izin. Hanya saja, posisi parkir kendsran tidak tertib dan petugas terpaksa harus menertibkan.

"Itu tidak liar, hanya tidak tertib. Kedepan akan kami bersihkan. Untuk sementara karena izinnya masih berlaku ditertibkan," kata Sunarko.

ADVERTISEMENT

Selain parkir samping mal SKA, pihaknya juga mengungkap parkir di depan mal Living World akan dievaluasi. Mengingat lokasi itu nantinya akan dibuat taman oleh Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup.

"Untuk yang di depan LW itu akan menjadi taman. Selain dua lokasi ini kami sedang melakukan evaluasi terhadap parkir-parkir lain, sudah jadi agenda," kata Sunarko.

Sebelumnya parkir sepeda motor tepat di samping mal SKA dikeluhkan pengendara. Bagaimana tidak, Jalan Tuanku Tambusai jadi menyempit akibat parkir.

Penyempitan terjadi karena parkir sepeda motor sampai memakan badan jalan. Hal ini menyebabkan kemacetan saat lali lintas padat sore hari dan akhir pekan.

Pantauan detikSumut di lokasi, Sabtu (9/8) terlihat lalu lintas macet di simpang SKA. Penyebabnya karena parkir sepeda motor hingga 4 lapis.




(ras/afb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads