Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem kembali mengeluarkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dimulai sejak kemarin. Program itu mencakup tiga bentuk pembebasan.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 25 Tahun 2025 tentang pembebasan pajak atas kendaraan bermotor. Aturan itu juga disebut sebagai langkah strategis untuk meringankan beban masyarakat sekaligus memperkuat kepatuhan fiskal di Aceh.
"Pemutihan pajak ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Aceh dalam memberi ruang dan kemudahan bagi masyarakat untuk menunaikan kewajiban pajaknya. Kami berupaya menghadirkan kebijakan yang adil, efektif, dan berpihak kepada rakyat," kata Mualem, Kamis (13/11/2025).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Reza Saputra mengatakan pihaknya telah melakukan penyesuaian sistem informasi, prosedur pelayanan, serta koordinasi dengan seluruh kantor bersama Samsat di Aceh. Masyarakat dapat memanfaatkan program itu dengan mengunjungi Samsat Keliling, Samsat Drive Thru, Samsat Mal Pelayanan Publik, Samsat Jempol (Jemput Bola) dan Samsat Gampong.
"Kami memastikan seluruh kanal layanan Samsat siap melayani masyarakat dengan cepat dan mudah. Program pemutihan ini bukan sekadar penghapusan pajak dan denda, tetapi juga bagian dari penataan dan akurasi data kendaraan bermotor di Aceh," jelas Reza.
Menurutnya, program pemutihan tahun 2025 mencakup tiga bentuk pembebasan yakni penghapusan 100% tunggakan pokok PKB, kecuali untuk masa pajak tahun berjalan kendaraan yang akan dimutasikan keluar Aceh, penghapusan 100% sanksi administrasi berupa denda, termasuk terhadap kendaraan baru dan pembebasan pajak progresif, termasuk bagi kendaraan baru yang terkena ketentuan progresif.
Pemutihan dilakukan karena saat ini baru 40 persen masyarakat yang aktif membayar pajak dari 2,6 juta unit kendaraan terdaftar. Kebijakan baru itu disebut merupakan kelanjutan program pemutihan sebelumnya yang diperpanjang hingga Januari 2025.
Namun cakupan program itu diperluas dan sistem pelayanan yang diperkuat agar partisipasi wajib pajak meningkat secara signifikan. Pemerintah Aceh mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini sebelum masa pemberlakuannya berakhir.
"Semakin cepat mengurus, semakin mudah prosesnya. Ini kesempatan untuk memperbarui kepatuhan pajak sekaligus memperbaiki status legalitas kendaraan," ujar Reza.
Simak Video "Video: New Delhi Dikepung Kabut Asap Tebal"
(agse/dhm)