Pemerintah daerah kembali memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan bermotor melalui program pemutihan pajak yang berlangsung hingga penghujung April 2026. Program ini menjadi kesempatan bagi wajib pajak untuk melunasi tunggakan tanpa dikenakan sanksi administrasi atau denda.
Program pemutihan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Selain itu, kebijakan ini merupakan langkah pemerintah dalam melakukan validasi data kendaraan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Antara Pemutihan PKB dan BBNKB
Pemutihan pajak motor adalah program pemerintah daerah untuk menghapus denda keterlambatan dan/atau memberikan diskon pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) serta bea balik nama (BBNKB). Program ini bertujuan meringankan beban pemilik kendaraan yang menunggak pajak agar patuh kembali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meskipun sering muncul dalam satu paket program "Pemutihan", Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB II adalah dua hal yang berbeda secara fungsi dan objek pajaknya. Berikut adalah perbedaan mendasarnya:
1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Pajak tahunan yang wajib dibayarkan berdasarkan nilai jual kendaraan. Dalam program pemutihan, denda keterlambatan PKB inilah yang dihapuskan, sehingga pemilik hanya perlu membayar pokok pajaknya saja.
2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): Pajak atas penyerahan hak milik kendaraan. Biasanya, program pemutihan memberikan diskon atau pembebasan biaya BBNKB kedua (kendaraan bekas), yang sangat bermanfaat bagi mereka yang baru membeli motor atau mobil tangan kedua namun belum melakukan balik nama.
Daftar Wilayah Pemutihan Pajak Aktif April 2026
Hingga April 2026, tercatat hanya dua wilayah utama yang masih konsisten menjalankan program pemutihan denda secara menyeluruh. Berikut adalah rincian rujukan wilayahnya:
1. Provinsi Aceh
Pemerintah Provinsi Aceh memberlakukan pemutihan berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2025. Program ini dijadwalkan berakhir pada 30 April 2026. Kebijakan di wilayah ini mencakup:
- Pembebasan Denda PKB: Penghapusan denda bagi keterlambatan pembayaran pajak tahunan.
- Pembebasan Pajak Progresif: Peniadaan biaya tambahan bagi kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya.
- Amnesti Tunggakan Lama: Kendaraan yang menunggak pajak di atas tiga tahun hanya diwajibkan membayar pokok pajak selama dua tahun (satu tahun tunggakan dan satu tahun berjalan).
2. Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Tenggara menerapkan kebijakan relaksasi melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/107 Tahun 2025. Berbeda dengan wilayah lain, program di wilayah ini memiliki segmen khusus:
- Sasaran Pelajar dan Mahasiswa: Program difokuskan untuk membantu meringankan beban pelajar dan mahasiswa agar tertib administrasi kendaraan.
- Pembebasan Denda: Penghapusan total sanksi administrasi selama periode April 2026.
Persyaratan Administrasi Pemutihan 2026
Bagi masyarakat yang akan memanfaatkan program ini, terdapat sejumlah dokumen persyaratan yang wajib dipenuhi. Dokumen-dokumen ini harus dibawa dalam bentuk asli dan fotokopi ke kantor Samsat terdekat:
- KTP (Kartu Tanda Penduduk): Identitas asli sesuai dengan nama yang tertera pada STNK.
- STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan): Dokumen asli kendaraan sebagai bukti registrasi.
- BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor): Dokumen asli untuk verifikasi kepemilikan (terutama untuk ganti pelat 5 tahunan).
- Kartu Pelajar/Mahasiswa: Wajib dilampirkan bagi wajib pajak di wilayah Sulawesi Tenggara.
- Kuitansi Jual Beli: Dilampirkan bagi pemohon yang ingin melakukan proses Balik Nama (BBNKB II).
- Bukti Cek Fisik: Hasil gesek nomor rangka dan nomor mesin kendaraan yang dilakukan di lokasi Samsat.
Langkah-Langkah Pengurusan di Kantor Samsat
Proses pemutihan tidak terjadi secara otomatis lewat aplikasi perbankan biasa, melainkan melalui tahapan verifikasi di kantor Samsat. Berikut adalah prosedurnya:
1. Pemeriksaan Fisik: Pemilik membawa kendaraan ke bagian cek fisik untuk diverifikasi nomor rangka dan mesinnya.
2. Pendaftaran Berkas: Menyerahkan seluruh dokumen persyaratan ke loket pendaftaran untuk dicek kelengkapannya oleh petugas kepolisian dan Bapenda.
3. Penetapan Nilai Pajak: Petugas akan mencetak Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang menunjukkan kolom denda sebesar Rp0.
4. Pembayaran: Wajib pajak melakukan penyetoran uang sesuai nilai pokok pajak di loket kasir atau bank persepsi yang tersedia.
5. Pengesahan: Wajib pajak menerima STNK yang telah disahkan dan masa berlakunya telah diperpanjang.
Catatan Program Pemutihan 2024-2025
Sebagai kilas balik, berikut adalah sebaran wilayah yang aktif menggelar pemutihan pada periode sebelumnya:
Pulau Jawa: Sejumlah provinsi di Pulau Jawa tercatat paling konsisten menggelar program pemutihan. Pada tahun 2025, pemerintah provinsi seperti Jawa Barat, Banten, DKI Jakarta, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, hingga Jawa Timur memberikan berbagai bentuk keringanan pajak kendaraan.
Sumatra: Sejumlah provinsi di Sumatra juga aktif menerapkan kebijakan serupa, seperti Aceh, Riau, Lampung, Jambi, hingga Sumatera Selatan.
Kalimantan: Provinsi seperti Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Selatan juga tercatat menggelar pemutihan dengan skema penghapusan denda hingga diskon pajak kendaraan.
Indonesia Timur: Di kawasan Indonesia Timur, sejumlah provinsi seperti Papua Barat, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara juga pernah menerapkan program pemutihan pajak kendaraan.
Melansir dari detikOto, setidaknya 20 provinsi di Indonesia secara bersamaan menggelar program pemutihan pajak kendaraan. Bahkan hingga akhir 2025, masih ada sejumlah provinsi yang memperpanjang kebijakan ini hingga Desember.
Pentingnya Mengikuti Pemutihan Pajak
Kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan bukan hanya soal menghindari denda. Kendaraan yang terdaftar secara sah dan pajaknya terbayar akan mendapatkan perlindungan asuransi dari Jasa Raharja melalui Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Selain itu, dengan memanfaatkan pemutihan di April 2026, pemilik kendaraan terhindar dari risiko penghapusan data kendaraan secara permanen. Jika data dihapus, kendaraan tersebut tidak lagi memiliki identitas legal dan tidak dapat didaftarkan kembali.
Masyarakat diimbau untuk segera mendatangi kantor Samsat terdekat di wilayah Aceh dan Sulawesi Tenggara sebelum periode pemutihan berakhir pada penghujung April 2026.
(iqk/iqk)










































