Polemik Pelat Bikin Sumut-Aceh Memanas, Ini Pernyataan Bobby dan Mualem

Round Up

Polemik Pelat Bikin Sumut-Aceh Memanas, Ini Pernyataan Bobby dan Mualem

Nizar Aldi - detikSumut
Sabtu, 04 Okt 2025 09:30 WIB
Gubsu Bobby Nasution dan Gubernur Aceh salam komando usai pengambilan keputusan terkait 4 pulau. (Dok. Diskominfo Sumut)
Foto: Gubsu Bobby Nasution dan Gubernur Aceh salam komando usai pengambilan keputusan terkait 4 pulau. (Dok. Diskominfo Sumut)
Medan -

Hubungan Sumatera Utara (Sumut)-Aceh kembali memanas karena polemik pelat kendaraan. Ini penjelasan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution dan Gubernur Aceh Muzakkir Manaf alias Mualem.

Polemik ini berawal dari sebuah video yang menampilkan Asisten Administrasi Umum Sumut Muhammad Suib memberhentikan truk berpelat BL. Momen itu terjadi saat Suib bersama Bobby dan rombongan lain meninjau jalan amblas di Kecamatan Sawit Seberang, Kabu Langkat, Sabtu (27/9/2025).

Saat itu, beredar narasi jika Bobby merazia pelat BL di Sumut dan memunculkan tendesius. Hal itu mengingat hubungan Sumut-Aceh sempat memanas terkait polemik 4 pulau beberapa waktu lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bobby Nasution pun menjelaskan soal video yang beredar itu. Bobby mengatakan jika saat itu mereka sedang mengecek jalan amblas yang dikeluhkan masyarakat.

"Kronologisnya kita pertama mengecek jalan yang amblas yang memakan korban kemarin ke arah Tangkahan, kemarin sempat viral juga ada mobil masuk ke dalam jurang, kita datang ke sana karena keluhan masyarakat," kata Bobby Nasution usai rapat paripurna DPRD Sumut, Senin (29/9/2025).

ADVERTISEMENT

Saat di lokasi, mereka melihat ada 3 kendaraan yang melintas dengan tonase berlebih. Sehingga menegur ketiganya, termasuk truk milik PTPN.

"Ketika di situ ada tiga kendaraan yang kita tegur, pertama kendaraan yang tonasenya melebihi itu bisa dilihat dari visual mata saja sudah bisa dilihat itu milik PTPN, ada menajernya saya tegur langsung. Kedua itu ada tonase berlebih tapi bukan sawit, perusahaannya perusahaan swasta, sama kita tegur juga," ujarnya.

Kemudian saat mengecek truk ketiga, diketahui jika pelat kendaraan itu memiliki pelat luar Sumut. Bobby kemudian menginformasikan soal rencana penerapan pengggunaan pelat BK dan BB untuk perusahaan yang beroperasi di Sumut, hal yang dilakukannya disebut seperti yang dilakukan oleh Gubernur Riau beberapa waktu lalu.

"Ketiga tonasenya juga berlebih, pertama kita tegur tonasenya ketika dilihat pelatnya pelat luar, kita di situ hanya menyampaikan tonasenya berlebih, yang kedua kita sosialisasikan secara langsung, hanya menginformasikan secara langsung, sama seperti yang dilakukan Pak Gubernur Riau," ujarnya.

Bobby menegaskan jika tidak ada melakukan penilangan seperti narasi yang beredar. Hanya menginformasikan kepada supir truk agar disampaikan ke bos perusahaan.

"Kita tidak ada melakukan penilangan, tidak ada melakukan penindakan, hanya menyampaikan tolong sampaikan ke bos tersebut," sebutnya.

Pihaknya juga disebut pernah memberhentikan truk pelat BM dan menginformasikan soal itu, namun tidak divideokan. Menurut Bobby aturan penerapan pelat ini sudah berlaku di beberapa provinsi lain. Ia heran kenapa saat di Sumut bisa heboh.

"Ini aturan sudah banyak dilakukan, bukan hanya di Sumut. Tetangga kita yang paling dekat Riau sudah melaksanakan ini, habis itu di Jawa Barat, Kalbar, Kalteng, dan di kita kenapa heboh, dan ini bukan hanya pelat BL kebetulan yang lewat di situ pelat BL, ini kita hanya mensosialisasikan," ungkapnya.

Saat ini Pemprov Sumut sedang mendata perusahaan dan menyiapkan aturan terkait penerapan yang akan dilaksanakan tahun 2026. Nantinya pihaknya bakal mensosialisasikan lebih masif untuk menggunakan pelat BK maupun BB bagi kendaraan perusahaan beroperasi di Sumut.

"Sedang di data perusahaan-perusahaan yang domisilinya di Sumatera Utara, beroperasi di Sumatera Utara, tetapi menggunakan kendaraan operasionalnya di luar pelat BK disosialisasikan untuk menggantikan pelatnya menjadi pelat BK karena pajaknya nggak masuk (ke Sumut)," tutupnya.

Muhammad Suib mengatakan langkah itu diambil untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Sumut. Sehingga kendaraan perusahaan yang beroperasi di Sumut harus menggunakan kendaraan pelat BK maupun BB.

"Seluruh kendaraan yang beroperasi di Sumatera Utara, dan berusaha di Sumatera Utara, berharap bahwa semua pelat kendaraannya hendaknya pelat kendaraan Sumatera Utara agar pajak kendaraannya menjadi penyumbang PAD Sumatera Utara," kata Asisten Administrasi Umum Pemprov Sumut Muhammad Suib dalam video yang diterima detikSumut, Senin (29/9).

Kendaraan yang diminta untuk mengubah pelat itu karena perusahaannya berada di wilayah Sumut. Suib pun mengimbau agar pengusaha di Sumut menyesuaikan pelat kendaraan mobil milik perusahaannya.

"Perlu diketahui bahwa pajak kendaraan bermotor sebagai salah satu sumber pendapatan primadona Sumatera Utara sekitar lebih kurang 1,7 triliun. Oleh karena itu semua pengusaha kami imbau yang pelatnya luar dari Sumatera Utara berharap bisa berpelat Sumatera Utara dengan untuk pembangunan Sumatera Utara," sebutnya.

Gubernur Aceh Mualem pun merespons soal tindakan Pemprov Sumut itu. Ia mengatakan jika sudah dijual maka bakal dibeli.

"Biarkan orang lain berkicau. Tapi kita wanti-wanti juga, kalau sudah dijual kita beli, kalau sudah gatal kita garuk," kata Mualem dalam rapat paripurna di DPR Aceh, Senin (29/9/2025).

Mualem meminta semua pihak tetap tenang. Dia mengaku memilih diam dan bersabar.

"Tapi nggak apa-apa, kita tenang saja. Kita anggap angin berlalu, kicauan burung yang merugikan dia sendiri. Kita tunggu setelah siap fery kita nanti," jelas Mualem.

Tak lama setelah itu, Pemerintah Aceh turut mengimbau masyarakat yang memiliki kendaraan dan beroperasi di Tanah Rencong agar menggunakan pelat BL. Aturan itu juga berlaku untuk kendaraan di perusahaan tambang.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Reza Saputra mengatakan, kebijakan itu bertujuan agar kendaraan yang beroperasi di Tanah Rencong bisa ikut serta berkontribusi dalam membangun Aceh melalui Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

"Perlu kami sampaikan kembali mari semua pemilik kendaraan non BL yang berdomisili dan beroperasi di Aceh menggunakan pelat BL agar ikut serta berkontribusi dalam membangun Aceh melalui Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)," kata Reza Saputra dalam keterangannya, Selasa (30/9/2025).

Menurutnya, hasil pembayaran pajak kendaraan tersebut akan digunakan untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan serta peningkatan moda serta sarana transportasi umum. Hal itu disebut sesuai dengan amanat Pasal 25 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Dengan demikian akan memberikan kelancaran lalu lintas barang dan jasa, serta memberikan rasa aman dan nyaman dalam berkendara di jalan raya dan juga yang paling penting sikap hati hati dan tertib dalam berkendaraan untuk menghindari kecelakaan berlalu lintas. Orang Aceh yang sayang ke Aceh, ayo bayar pajak kendaraannya untuk Aceh," jelas Reza.

Selain itu, Reza juga merespons Pansus DPRA terkait rekomendasi perusahaan tambang dan migas di Aceh agar menggunakan kendaraan dengan pelat BL. Pemerintah Aceh disebut bakal menindaklanjuti rekomendasi itu.

"Hal ini sangat baik agar perusahaan tambang yang beroperasi di Aceh berkontribusi dalam membangun Aceh dan peduli terhadap Aceh, " tambah Reza.

Sementara untuk alat berat, kata Reza, akan berlaku pemungutan Pajak Alat Berat. Hal tersebut sesuai amanat UU No. 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, dan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Pajak Aceh dan Retribusi Aceh, serta turunannya.

"Untuk itu kami mengimbau agar semua pemakaian alat berat di Aceh dapat memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak alat berat dalam rangka pembangunan Aceh yang lebih baik," ujarnya.

Halaman 2 dari 3


Simak Video "Video Bobby Curhat Sumut Juara Narkoba, Wapres Gibran: Kirim ke Pesantren"
[Gambas:Video 20detik]
(nkm/nkm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads