Dituntut 3 Tahun Penjara Kasus Korupsi Jalan Sumut, Akhirun: Berat Yang Mulia

Kar - detikSumut
Rabu, 05 Nov 2025 16:20 WIB
Foto: Terdakwa Akhirun (depan) usai menghadiri sidang tuntutan di PN Medan (Kartika/detikcom)
Medan -

Terdakwa Akhirun tertunduk lesu saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK membacakan tuntutan penjara 3 tahun. Ia mengaku kepada hakim bahwa tuntutan tersebut berat.

"Berat tidak (tuntutan 3 tahun penjara)?," tanya Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan Khamozaro Waruwu kepada terdakwa Akhirun dan Rayhan, Rabu (5/11/2025).

"Berat Yang Mulia," jawab Akhirun.

Pengacara Akhirun, Rahmad Gunawan, menilai bahwa tuntutan tersebut cukup memberatkan Akhirun dan Rayhan. Pihaknya akan mengajukan pembelaan pada 12 November 2025 mendatang.

"Tuntutan 3 tahun ini cukup berat lah karena posisi klien kami ini bukan orang yang menginginkan suap itu, kalau tidak diberikan dia tidak dapat proyek. Jadi nanti kita sampaikan di pledoi saja," ujarnya.

Seperti diketahui, Direktur PT Dalihan Natolu Group (DNG) Akhirun Piliang dituntut 3 tahun penjara. Tuntutan ini buntut dari kasus suap korupsi proyek jalan di Sumut.

Selain terdakwa Akhirun, tuntutan serupa juga dijatuhkan kepada Direktur PT Rona Na Mora (RNM) Rayhan, anak dari Akhirun yang dijatuhi 2 tahun 6 bulan.



Simak Video "Video: Korupsi Impor Gula, 4 Bos Perusahaan Swasta Divonis 4 Tahun Bui"

(astj/astj)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork