Polda Aceh Hentikan Kasus Warkop Dilaporkan Putar Siaran Bola Tanpa Izin

Aceh

Polda Aceh Hentikan Kasus Warkop Dilaporkan Putar Siaran Bola Tanpa Izin

Agus Setyadi - detikSumut
Jumat, 03 Okt 2025 09:44 WIB
Warga merayakan keberhasilan penjaga gawang Timnas U-23 Indonesia Ernando Ari menggagalkan tendangan penalti pesepakbola Timnas U-23 Korea Selatan Lee Kang Hee pada babak perempat final sepak bola Piala Asia U-23 2024 dalam acara nonton bareng  di halaman Balai Kota Semarang, Jawa Tengah, Jumat (26/4/2024) dini hari. Timnas U-23 Indonesia lolos ke babak semifinal Piala Asia U-23 2024 seusai mengalahkan Timnas U-23 Korea Selatan dengan skor 2-2 pada waktu normal dan tambahan waktu, kemudian dilanjutkan adu pinalti dengan skor 11-10. ANTARA FOTO/Aji Styawan/foc.
Ilustrasi nobar. (Foto: ANTARA FOTO/AJI STYAWAN).
Banda Aceh -

Penyidik Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Aceh resmi menghentikan kasus dugaan pelanggaran hak siar (HAKI) yang dilaporkan platform penyiaran digital vidio.com. Platform tersebut melaporkan 19 warung kopi (Warkop) karena memutar siaran bola tanpa izin.

"Penanganan perkaranya baru saja resmi dihentikan setelah seluruh proses administrasi hukum formal selesai. Kalau sebelumnya, baru sebatas mediasi dan pencabutan laporan, kini status hukumnya sudah tuntas," kata Direskrimsus Polda Aceh Kombes Zulhir Destrian kepada wartawan, Jumat (3/10/2025).

Menurutnya, pencabutan laporan dilakukan pihak vidio.com setelah adanya proses mediasi yang difasilitasi Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, bersama Sekretaris Komisi I DPR Aceh, Arif Fadillah, serta Staf Khusus Menparekraf, Rian Syaf, beberapa waktu yg lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah vidio.com mencabut laporannya, kata Zulhir, penyidik menindaklanjutinya dengan melakukan sejumlah tahapan administrasi hukum yang harus ditempuh. Tujuannya agar para pihak mendapatkan kepastian hukum secara formal baik itu pelapor dan terlapor.

ADVERTISEMENT

Pasca kasus itu, Zulhir mengingatkan masyarakat khususnya para pengusaha warkop agar lebih bijak dalam menayangkan siaran televisi atau konten digital di ruang publik. Hak siar disebut bagian dari Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) yang dilindungi undang-undang, sehingga setiap bentuk pelanggaran dapat berimplikasi hukum.

"Harapan kami, semua pihak dapat lebih memahami aturan terkait hak siar. Mari sama-sama kita hormati karya, jasa, dan hak pihak lain, sehingga iklim usaha di Aceh dapat berjalan sehat dan sesuai koridor hukum," jelas mantan Kapolres Pidie itu.

Sebelumnya, 19 pemilik warung kopi di Aceh mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) karena mendapatkan somasi dari vidio.com. Mereka dikenakan denda hingga ratusan juta karena menayangkan siaran bola tanpa lisensi resmi.

"Sekitar 19 warkop di Banda Aceh disomasi karena menayangkan pertandingan Liga Champions dan Liga Inggris secara publik tanpa lisensi resmi. Pihak Vidio.com menilai hal tersebut sebagai pelanggaran hak siar eksklusif," kata Sekretaris Komisi I DPR Aceh Arif Fadillah dalam keterangannya, Jumat (23/5).

Audiensi pemilik warkop dengan DPR Aceh dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh berlangsung di ruang kerja Komisi I DPRA, Kamis (22/5). Para pemilik warkop disebut mendapatkan beberapa kali somasi dan kasus itu tengah ditangani Polda Aceh.

"Meski telah melalui mediasi, denda yang semula dipatok sebesar Rp 250 juta kini diturunkan menjadi Rp150 juta, dan para pemilik warkop sedang menjalani proses permintaan keterangan (BAP) oleh Polda Aceh," jelasnya.




(agse/dhm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads