Putar Siaran Bola Tanpa Izin, Warkop di Aceh Terancam Denda Ratusan Juta

Aceh

Putar Siaran Bola Tanpa Izin, Warkop di Aceh Terancam Denda Ratusan Juta

Agus Setyadi - detikSumut
Jumat, 23 Mei 2025 12:15 WIB
Gedung DPR Aceh (Agus Setyadi-detikcom)
Foto: Gedung DPR Aceh (Agus Setyadi-detikcom)
Banda Aceh -

20 pemilik warung kopi di Aceh mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) karena mendapatkan somasi dari vidio.com. Mereka dikenakan denda hingga ratusan juta karena menayangkan siaran bola tanpa lisensi resmi.

"Sekitar 20 warkop di Banda Aceh disomasi karena menayangkan pertandingan Liga Champions dan Liga Inggris secara publik tanpa lisensi resmi. Pihak Vidio.com menilai hal tersebut sebagai pelanggaran hak siar eksklusif," kata Sekretaris Komisi I DPR Aceh Arif Fadillah dalam keterangannya, Jumat (23/5/2025).

Audiensi pemilik warkop dengan DPR Aceh dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh berlangsung di ruang kerja Komisi I DPRA, Kamis (22/5). Para pemilik warkop disebut mendapatkan beberapa kali somasi dan kasus itu tengah ditangani Polda Aceh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Meski telah melalui mediasi, denda yang semula dipatok sebesar Rp 250 juta kini diturunkan menjadi Rp150 juta, dan para pemilik warkop sedang menjalani proses permintaan keterangan (BAP) oleh Polda Aceh," jelasnya.

Arif menjelaskan, pihaknya memandang kasus ini sebagai preseden penting dalam relasi antara hak kekayaan intelektual dan keberlangsungan usaha mikro di daerah. Dia mendesak Pemerintah Aceh melalui dinas-dinas terkait, serta KPI Aceh, untuk memberikan pendampingan hukum dan advokasi maksimal kepada pelaku usaha kecil.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, kegiatan nonton bareng (Nobar) yang sudah menjadi bagian dari budaya warkop di Aceh bukan sekadar hiburan, tetapi juga sumber penghidupan dan interaksi sosial masyarakat. Arif menyebut perlu adanya pengaturan khusus di tingkat lokal yang mengakomodasi kepentingan UMKM tanpa mengesampingkan perlindungan hak cipta.

"Kami mendorong agar persoalan ini tidak berhenti pada penyelesaian kasus semata, melainkan menjadi momentum pembentukan regulasi daerah yang lebih adaptif terhadap dinamika digital. Implementasi Qanun Aceh tentang penyelenggaraan penyiaran harus diperkuat dan disosialisasikan secara lebih luas, agar para pelaku usaha memiliki kepastian hukum," jelas Arif

"DPRA akan mengawal isu ini secara serius. Kita ingin memastikan bahwa pelaku usaha kecil tidak dirugikan karena ketidaktahuan, dan di saat yang sama, kita tetap menghormati regulasi nasional yang berlaku. Yang dibutuhkan adalah kejelasan dan keberimbangan dalam perlindungan hukum," lanjutnya.




(agse/afb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads