Gubernur Sumut Bobby Nasution kembali mencopot pejabat di lingkungan Pemprov Sumut. Dalam catatan detikSumut, dalam tujuh bulan menjabat sudah ada delapan pejabat yang dicopot karena dinilai bermasalah.
Dua bulan menjabat, Gubsu Bobby mencopot Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Ilyas Sitorus, Kepala BPSDM Sumut Abdul Haris Lubis, Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Sumut Juliadi Harahap, dan Kepala Biro Otonomi Daerah Setda Sumut Harianto Butarbutar. Keempat pejabat ini dinonaktifkan Bobby secara serentak.
"Iya (empat pejabat eselon II dinonaktifkan sementara), sejak 11 April," kata Inspektur Sumut Sulaiman Harahap saat dihubungi, Senin (14/4/2025) lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sulaiman menyebut, Inspektorat merekomendasikan ke Bobby agar empat pejabat di atas dinonaktifkan sementara. Bobby pun mengambil langkah menonaktifkan sementara keempatnya mulai 11 April 2025.
Di bulan yang sama Bobby kemudian menonaktifkan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM) Mulyadi Simatupang.
"Iya benar, Mulyadi Simatupang dinonaktifkan sementara mulai 17 April 2025," kata Sulaiman Harahap, Jumat (18/4).
Mulyadi dinonaktifkan karena sejumlah alasan, seperti pencemaran nama baik Gubsu. Meski begitu, Bobby disebut tidak mau membawa hal itu ke ranah hukum dan meminta Mulyadi diperiksa inspektorat.
"Ada beberapa, yang pertama itu pencemaran nama baik pimpinan, sebenarnya ini sudah masuk ranah hukum pidana, tapi karena sifat kebijaksanaan daripada Pak Gubernur tidak mau bawa ke tanah hukum, tapi melalui penanganan internal," jelasnya.
Selanjutnya, pada bulan Mei giliran Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Sumut Ismael Sinaga yang dicopot Bobby. Pencopotan dilakukan karena Ismael dinilai terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat.
"Hasil pemeriksaan (Inspektorat), Ismael telah melakukan pelanggaran disiplin berat," kata Kepala BKD Sumut Sutan Tolang Lubis, Senin (19/5/2025).
Pada bulan November ini,Gubsu Bobby Nasution mencopot dua orang pejabat. yang pertama adalah Direktur Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof M Ildrem, Ismail Lubis. Ismail dinonaktifkan sejak Jumat (12/9).
"Iya benar dinonaktifkan, sejak Jumat kemarin," kata Inspektur Sumut Sulaiman Harahap, Minggu (14/9).
Ismail dinonaktifkan karena adanya temuan dari hasil pemeriksaan Inspektorat. Ismail diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam menentukan besaran jasa pelayanan medis atau tunjangan dalam anggaran tahun 2024.
"Adanya penyalahgunaan wewenang dalam jasa pelayanan medis," jelasnya.
Pejabat kedua yaitu Sekretaris Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (UKM) Sumut Herly Puji Latuperissa. Herly Puji dicopot karena sejumlah pelanggaran.
Berdasarkan salinan putusan yang dilihat detikSumut, Jumat (19/9/2025), pencopotan Herly itu tertuang dalam surat keputusan Gubernur Sumut nomor: 188.44/653/KPTS/2025 tertanggal 10 September 2025.
Dalam surat itu dijelaskan sejumlah pelanggaran yang membuat Herly Latuperissa dicopot. Pelanggaran-pelanggaran itu, yakni melakukan pungutan di luar ketentuan, meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan, menyalahgunakan wewenang dengan mewajibkan tamu membawa kado pada acara pribadi, dan memerintahkan tenaga outsourcing membersihkan rumah pribadi di luar jam kerja tanpa upah.
Lalu, melakukan kekerasan verbal maupun fisik kepada bawahan, tenaga non ASN dan tenaga outsourcing. Kemudian, bermain handphone saat Bobby memberikan arahan, serta mengikuti seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama di Pemkot Medan tahun 2025 tanpa izin.
Inspektur Sumut Sulaiman Harahap membenarkan Herly Latuperissa dicopot.
"Iya, dicopot dari sekretaris, tapi tetap masih ASN," kata Sulaiman.
Simak Video "Video KPK Bakal Panggil Bobby Kalau Ada Dugaan Terlibat Kasus OTT di Sumut"
[Gambas:Video 20detik]
(afb/afb)