Harta Kekayaan Sekdiskop yang Dicopot Bobby gegara Minta Kado Ultah ke Tamu

Harta Kekayaan Sekdiskop yang Dicopot Bobby gegara Minta Kado Ultah ke Tamu

Ahmad Arfah Fansuri Lubis - detikSumut
Sabtu, 20 Sep 2025 09:31 WIB
Herly Puji Latuperissa
Foto: Herly Puji Latuperissa (Dok. Instagram DPPPAKB Provsu)
Medan -

Gubernur Sumut Bobby Nasution mencopot Sekretaris Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (UKM) Sumut Herly Puji Latuperissa dari jabatannya. Langkah ini diambil karena Herly disebut melakukan sejumlah pelanggaran termasuk main HP saat pengarahan hingga meminta kado saat ulang tahun kepada tamu.

"Iya, dicopot dari sekretaris, tapi tetap masih ASN," kata Inspektur Sumut, Sulaiman Harahap, Jumat (19/9/2025).

Dikutip dari LHKPN yang dia laporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Herly ini memiliki total harta Rp 312.549.356. Harta yang dimilikinya itu berupa satu unit mobil dan kas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mobil jenis Innova yang dimiliki Herly seharga Rp 250.000.000. Dan kas yang dimilikinya sebanyak Rp 62.549.356.

Sebelum menjabat sebagai Sekretaris Dinas Koperasi UKM Sumut, Herly merupakan Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya diberitakan, Herly dicopot dari jabatan Sekretaris Dinas Koperasi UKM Sumut. Berdasarkan salinan putusan yang dilihat detikSumut, Jumat (19/9/2025), pencopotan Herly itu tertuang dalam surat keputusan Gubernur Sumut nomor: 188.44/653/KPTS/2025 tertanggal 10 September 2025.

Dalam surat itu dijelaskan sejumlah pelanggaran yang membuat Herly Latuperissa dicopot. Pelanggaran-pelanggaran itu, yakni melakukan pungutan di luar ketentuan, meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan, menyalahgunakan wewenang dengan mewajibkan tamu membawa kado pada acara pribadi, dan memerintahkan tenaga outsourcing membersihkan rumah pribadi di luar jam kerja tanpa upah.

Herly juga disebut melakukan kekerasan verbal maupun fisik kepada bawahan, tenaga non ASN dan tenaga outsourcing. Selain itu, dia juga disebut bermain handphone saat Bobby memberikan arahan, serta mengikuti seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama di Pemkot Medan tahun 2025 tanpa izin.




(afb/afb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads