Main HP saat Bobby Beri Arahan-Wajibkan Tamu Beri Kado Ultah, Sekdiskop Dicopot

Main HP saat Bobby Beri Arahan-Wajibkan Tamu Beri Kado Ultah, Sekdiskop Dicopot

Finta Rahyuni - detikSumut
Jumat, 19 Sep 2025 20:41 WIB
Kantor Gubernur Sumatera Utara (Sumut) (Datuk Haris Molana/detikcom)
Foto: Kantor Gubernur Sumatera Utara (Sumut) (Datuk Haris Molana/detikcom)
Medan -

Sekretaris Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (UKM) Sumut Herly Puji Latuperissa dicopot dari jabatannya. Pencopotan itu dilatarbelakangi beberapa pelanggaran, seperti bermain handphone saat Gubernur Sumut Bobby Nasution memberikan arahan dan mewajibkan tamu untuk memberikan kado ulang tahun.

Berdasarkan salinan putusan yang dilihat detikSumut, Jumat (19/9/2025), pencopotan Herly itu tertuang dalam surat keputusan Gubernur Sumut nomor: 188.44/653/KPTS/2025 tertanggal 10 September 2025.

Dalam surat itu dijelaskan sejumlah pelanggaran yang membuat Herly Latuperissa dicopot. Pelanggaran-pelanggaran itu, yakni melakukan pungutan di luar ketentuan, meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan, menyalahgunakan wewenang dengan mewajibkan tamu membawa kado pada acara pribadi, dan memerintahkan tenaga outsourcing membersihkan rumah pribadi di luar jam kerja tanpa upah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu, melakukan kekerasan verbal maupun fisik kepada bawahan, tenaga non ASN dan tenaga outsourcing. Kemudian, bermain handphone saat Bobby memberikan arahan, serta mengikuti seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama di Pemkot Medan tahun 2025 tanpa izin.

ADVERTISEMENT

Inspektur Sumut Sulaiman Harahap membenarkan Herly Latuperissa dicopot.

"Iya, dicopot dari sekretaris, tapi tetap masih ASN," kata Sulaiman.

Dia menjelaskan ada beberapa faktor yang membuat Herly dicopot dari jabatannya. Pelanggaran itu, seperti bermain hp saat gubernur memberikan arahan dan mengikuti seleksi terbuka tanpa izin.

"Ada beberapa hal lah (faktor), kita sudah melakukan beberapa pemeriksaan, terkait dengan keberadaan Herly Puji Latuperissa. Itu kan ada beberapa alasan, mengikuti seleksi jabatan tanpa izin, itu kan harus izin kalau ASN, ada aturannya. Dia nggak ada izin ikut seleksi, kan nggak boleh. Salah satu (main hp saat gubernur memberikan arahan), dia ulang tahun mengadakan acara dan mewajibkan orang membawa kado, kan gratifikasi," jelasnya.

Dia menjelaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan Herly adalah pelanggaran berat, termasuk soal gratifikasi. Sulaiman mengatakan bahwa Herly mengakui pelanggaran-pelanggaran itu dan tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Iya, diakuinya dalam berita acara pemeriksaan. Semuanya berat, gratifikasi kan berat," kata Sulaiman.

Sulaiman mengatakan bahwa pencopotan Herly Latuperissa itu tidak ada muatan politik atau yang lainnya. Dia menyebut pencopotan itu dilakukan karena memang Herly melakukan sejumlah pelanggaran

"Iya, (sudah) diperiksa inspektorat, ditemukan ada kesalahan-kesalahan. Pencopotan itu sudah sesuai, kita kan pakain standar audit, bukan suka-suka, ada bukti-bukti. Mana berani kita menjatuhkan hukuman tanpa ada diperiksa dan berita acara pemeriksaan. Nggak ada itu (muatan politik), sesuai hal pemeriksaan," pungkasnya.




(dhm/dhm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads