Aksi dugaan penganiayaan terhadap seorang siswi SMA oleh seorang ibu-ibu di Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) viral di media sosial. Motif penganiayaan itu karena pelaku kesal menantunya diduga berselingkuh dengan korban.
Dilihat detikSumut pada video viral, Jumat (5/9/2025), tampak seorang ibu-ibu mengenakan baju gamis berwarna kuning dan jilbab hitam menarik rambut siswi SMA tersebut. Korban dalam video itu meminta tolong agar tidak dianiaya.
"Tolong bu, tolong bu," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku yang mendengar korban meminta tolong terlihat semakin kesal. Ia kemudian menampar korban, lalu kembali menarik rambut korban sambil menyeretnya.
"Minta tolong apa, dikau besayang-sayang dengan laki orang," ujar pelaku sambil menyeret korban.
Dalam video, pelaku terlihat terus menyeret korban dengan memegang rambutnya. Ia juga sempat menendang kepala korban.
Pelaku bahkan memaksa membuka baju korban dan membanting handphone yang ada di sampingnya.
"Kau mau lapor polisi," kata pelaku dalam rekaman video tersebut.
"Tidak bu, tidak bu," jawab korban sambil terus meminta tolong agar tidak dianiaya.
Dalam keterangan video viral itu dijelaskan bahwa korban, siswi SMA, diduga berselingkuh dengan menantu pelaku. Keterangan tersebut juga menyebutkan pelaku sempat menelanjangi korban.
Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa dikonfirmasi mengatakan pihaknya telah mengamankan pelaku penganiayaan tersebut. Ia menyebutkan kejadian viral itu merupakan kasus pengeroyokan.
"Sudah kita amankan, ada dua orang yakni RH (44) dan SN (26) tadi malam," kata Robby, Jumat (5/9/2025).
Robby menyebutkan penganiayaan itu terjadi pada Kamis (4/9) sore. Saat itu korban didatangi kedua pelaku dan langsung dianiaya.
"Kejadian pada Kamis (4/9) sekitar pukul 15.30 WIB. Saat itu korban didatangi pelaku dan dianiaya keduanya," ujarnya.
Keluarga korban yang mengetahui penganiayaan itu langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Moro. Polisi kemudian mengamankan kedua pelaku.
"Usai mendapatkan laporan, kedua pelaku langsung diamankan dan saat ini telah ditahan di Polsek Moro untuk proses lebih lanjut," ujarnya.
Robby mengungkapkan, dari pemeriksaan, pelaku RH dan SN mengaku kesal dengan korban. Korban diduga berselingkuh dengan menantu RH.
"Jadi pelaku RH mengaku sakit hati karena suami dari anaknya diduga selingkuh dengan korban," ujarnya.
Atas perbuatannya, RH dan SN dijerat dengan pasal pengeroyokan junto pasal perlindungan anak. Keduanya diancam pidana maksimal 7 tahun penjara.
(afb/afb)