Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyoroti penarikan royalti musik oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Ia menilai penarikan royalti itu perlu diaudit dan dilakukan secara transparan.
Mulanya Andi Agtas menyebut masyarakat tidak akan dikenakan langsung pembayaran royalti musik. Penarikan royalti akan ditarik langsung ke pemilik usaha berdasarkan jumlah kursi, omzet, hingga luasan tempat usaha.
"Royalti tidak dikenakan langsung kepada masyarakat, penarikan royalti tidak hanya soal jumlah kursi tapi juga omzet usaha resto/kafe dan luasan tempat usaha," ujarnya dikutip detikNews Kamis (14/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Politisi Partai Gerindra itu kemudian meminta agar penarikan royalti musik yang dilakukan LMKN dapat diakses publik. Dengan begitu penyaluran royalti dapat dilakukan secara transparan.
"Distribusi dan pungutan oleh LMK perlu diaudit dan bersifat transparan serta dapat diakses oleh publik," ucapnya.
Lebih lanjut, Andi Agtas juga menilai penarikan royalti dari platform global harus dikritisi. Menurutnya, pembagian hasil dari penarikan royalti terlalu rendah untuk para musisi Indonesia.
"Kritisi royalti ini juga perlu ditujukan kepada platform global seperti Google, Spotify, Apple Music, dan lain-lain. Salah satu platform hanya membagi ke musisi 0,8 persen, padahal Korea bisa 10 persen bahkan Singapura malah 13 persen," ujar dia.
(astj/astj)