Komisi Yudisial (KY) buka suara soal mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong yang melaporkan hakim pemvonis 4,5 tahun bui. Laporan itu dibuat Tom Lembong setelah bebas dari penjara seusai menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Juru bicara Komisi Yudisial, Mukti Fajar, mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut. Ia kemudian meminta pihak pelapor untuk melengkapi persyaratan laporan.
"KY segera memverifikasi dan menganalisis laporan. Oleh karena itu, kami berharap kuasa hukum TL (Tom Lembong) segera melengkapi persyaratan laporan," ujarnya dikutip detikNews, Selasa (5/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KY, kata Mukti, tidak menutup kemungkinan memeriksa majelis hakim untuk menggali informasi lebih lanjut. Mukti memastikan pihaknya tidak ragu merekomendasikan sanksi apabila terbukti adanya pelanggaran kode etik hakim. Laporan tersebut dilayangkan kubu Tom Lembong ke KY kemarin (4/8).
"Jam 14.00 di KY," kata pengacara Tom Lembong, Zaid Mushafi.
Kerugian Negara ke BPKP dan Ombudsman
Sebelumnya, Tom Lembong mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Dengan begitu, proses hukum Tom Lembong dihentikan. Tom Lembong sendiri telah resmi bebas dari Rutan Cipinang.
Selain melaporkan majelis hakim yang menangani perkaranya ke KY dan MA, Tom Lembong juga melaporkan tim penghitung kerugian negara ke Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) dan Ombudsman.
(astj/astj)