Istana Sebut Kasus Hasto dan Tom Lembong Bernuansa Politik

Istana Sebut Kasus Hasto dan Tom Lembong Bernuansa Politik

Anggi Muliawati - detikSumut
Senin, 04 Agu 2025 16:02 WIB
Mensesneg Prasetyo Hadi
Mensesneg Prasetyo Hadi (Eva/detikcom)
Jakarta -

Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Perdanganan Tom Lembong sudah bebas dari penjara setelah mendapat amnesti dan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Istana mengakui kasus yang menjerat keduanya lebih kental nuansa politik.

Mensesneg Prasetyo Hadi mulanya mengatakan bahwa amnesti dan abolisi merupakan hak prerogatif Prabowo Subianto sebagai Presiden. Ia menyebut semangat pemberian abolisi dan amnesti adalah untuk persatuan dan kesatuan.

"Presiden menggunakan hak. Itu diatur di dalam konstitusi. Yang kedua, memang semangatnya beliau kita ini butuh persatuan dan kesatuan," kata Prasetyo dikutip detikNews, Senin (4/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski Presiden Prabowo memberikan abolisi dan amnesti, kata dia, bukan berarti pemerintah membiarkan praktik korupsi. Namun, kata dia, hal itu demi kepentingan persatuan.

"Bukan berarti kita akan membiarkan praktik-praktik korupsi, tidak. Tapi dalam dua kasus ini yang nuansanya lebih banyak ke masalah politik, itu yang Bapak Presiden menggunakan hak. Mari kita kurangi kegaduhan-kegaduhan politik," ujarnya.

ADVERTISEMENT

"Karena kita ini, sekali lagi, kita ini butuh, perlu bersatu. Kita butuh ketenangan untuk kita bisa membangun dan memperbaiki seluruh masalah yang dihadapi oleh masyarakat. Jangan energinya kita kurangi untuk hal-hal yang kurang produktif," imbuh dia.

Sebelumnya, Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto resmi bebas dari jeruji besi setelah mendapat abolisi dan amnesti. Tom Lembong dan Hasto berterima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto.

Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun hukuman penjara terkait kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku. Sementara Tom Lembong sudah divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula. Dia telah mengajukan banding atas vonis itu.

Abolisi dan amnesti tersebut diberikan, usai DPR RI dan pemerintah menggelar rapat konsultasi membahas pertimbangan Presiden terkait pemberian amnesti hingga abolisi. Penyerahan Keppres pun dilakukan Jumat (1/8).




(astj/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads