Ini Aturan Baru Insentif Guru Non-ASN 2025

Ini Aturan Baru Insentif Guru Non-ASN 2025

Aisyah Luthfi - detikSumut
Minggu, 03 Agu 2025 07:30 WIB
Ilustrasi guru, Ilustrasi rapor, Ilustrasi PNS. (Freepik/syarifahbrit)
Foto: Ilustrasi guru, Ilustrasi rapor, Ilustrasi PNS. (Freepik/syarifahbrit)
Medan -

Pemerintah melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen membawa kabar baik bagi para pendidik di seluruh Indonesia. Pada tahun 2025, guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN), baik yang mengajar di jalur formal maupun non-formal yang belum memiliki sertifikat pendidik, akan kembali menerima bantuan insentif.

Namun, ada perubahan signifikan pada aturan penyaluran bantuan insentif di tahun 2025 dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Perubahan ini mencakup nominal bantuan, persyaratan penerima, hingga mekanisme pengusulan yang lebih sederhana.

Simak informasi lengkap mengenai aturan baru bantuan insentif guru non-ASN 2025 berikut ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perubahan Signifikan Aturan Bantuan Insentif Guru Non-ASN 2025

Melansir situs resmi Puslapdik Kemendikdasmen, terdapat beberapa pembaruan penting yang perlu dicermati oleh para guru non-ASN. Meskipun kriteria dasar untuk guru formal (TK, SD, SMP, SMA, dan SMK) sebagian besar masih sama, ada beberapa aturan baru yang membuat prosesnya berbeda.

Syarat yang Dihapus dan Aturan Tambahan

Kabar baiknya, pemerintah telah menyederhanakan beberapa persyaratan. Berikut adalah poin-poin perubahan utamanya:

ADVERTISEMENT

1. Tidak Ada Syarat Masa Kerja 17 Tahun

Persyaratan masa kerja minimal 17 tahun bagi guru formal telah dihapuskan. Ini membuka peluang lebih luas bagi guru yang lebih muda untuk menerima bantuan.

2. Tidak Menerima Bantuan Sosial Kemensos

Calon penerima tidak boleh terdaftar sebagai penerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial (Kemensos).

3. Tidak Menerima Bantuan BPJS Ketenagakerjaan

Penerima juga tidak diperkenankan menerima bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan.

4. Pengecualian Satuan Pendidikan

Guru yang bertugas pada Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) dan Satuan Pendidikan Indonesia Luar Negeri (SPILN) tidak termasuk dalam sasaran penerima bantuan ini.

Mekanisme Pengusulan dan Penyaluran yang Lebih Praktis

Salah satu perubahan paling mendasar adalah pada mekanisme penyaluran. Dinas Pendidikan tidak lagi melakukan pengusulan calon penerima melalui aplikasi SIM-ANTUN.

Pada tahun 2025, prosesnya akan lebih terintegrasi. Puslapdik bersama Ditjen Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru akan melakukan sinkronisasi dan verifikasi data guru secara langsung melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Oleh karena itu, validitas dan kemutakhiran data di Dapodik menjadi kunci utama.

Puslapdik akan secara proaktif membukakan rekening bank baru bagi seluruh guru formal yang ditetapkan sebagai calon penerima. Proses pencairan dana insentif dijadwalkan berlangsung sekitar bulan Agustus hingga September 2025.

Guru penerima memiliki waktu yang cukup panjang untuk melakukan aktivasi rekening, yakni hingga tanggal 30 Januari 2026. Jika melewati batas waktu tersebut, dana insentif akan hangus dan dikembalikan ke kas negara.

Peningkatan Kuota Penerima dan Perubahan Nominal

Tahun 2025 menjadi tahun dengan peningkatan kuota penerima yang sangat signifikan. Jika pada tahun 2024 sasaran penerima untuk guru formal adalah sebanyak 67.000 guru, maka di tahun 2025 jumlahnya melonjak drastis menjadi 341.248 guru untuk semua jenjang.

Meski kuota penerima bertambah, terdapat penyesuaian pada nominal bantuan. Jika sebelumnya bantuan sebesar Rp 3.600.000 per tahun yang dibayarkan per semester, maka untuk tahun 2025, nominal bantuan insentif adalah sebesar Rp 2.100.000 per tahun dan akan dibayarkan sekaligus dalam satu kali transfer.

Kriteria Lengkap Penerima Bantuan Insentif Guru Non-ASN 2025

Berikut adalah kriteria resmi yang harus dipenuhi oleh guru non-ASN untuk dapat menerima bantuan insentif di tahun 2025.

1. Untuk Guru Formal (TK, SD, SMP, SMA, dan SMK)

  • Berstatus sebagai guru non-ASN.
  • Terdata dan aktif dalam sistem Dapodik.
  • Belum memiliki sertifikat pendidik.
  • Memiliki kualifikasi akademik minimal Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV).
  • Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
  • Memenuhi beban mengajar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Untuk Guru Non-Formal (KB dan TPA)

  • Berstatus sebagai guru non-ASN.
  • Terdata dan aktif dalam sistem Dapodik.
  • Belum memiliki sertifikat pendidik.
  • Bertugas pada Kelompok Bermain (KB) atau Taman Penitipan Anak (TPA) yang berada di bawah binaan dinas pendidikan.
  • Memiliki ijazah minimal Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) atau yang sederajat.
  • Memenuhi beban mengajar sesuai ketentuan.
  • Memiliki masa kerja 13 tahun secara terus-menerus, yang dibuktikan melalui surat keputusan pengangkatan dari penyelenggara satuan pendidikan.

Pastikan data detikers di Dapodik sudah valid dan sesuai dengan kriteria di atas untuk memperbesar peluang kamu menerima bantuan insentif di tahun 2025.




(astj/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads