Pemerintah menetapkan 18 Agustus 2025 sebagaihari libur nasional dalam rangka peringatan 80 tahun Kemerdekaan RI. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyebut mereka tidak pernah diajak diskusi terkait kebijakan tersebut.
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Sarman Simanjorang mengatakan seharusnya pengusaha dilibatkan dalam pengambilan keputusan tersebut. Setidaknya dimintai pertimbangan.
"Seyognyanya pengusaha diminta pertimbangan juga karena libur nasional ini kan berlaku untuk semua, kecuali hanya untuk ASN nggak ada masalah bagi kami pengusaha," ujarnya dikutip detikFinance Jumat (1/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski tambahan libur hanya satu hari, ia menyebut hal itu bisa berdampak pada produktivitas dan biaya operasional perusahaan.
"Jangan sampai dengan hari libur ini mempengaruhi tingkat produktivitas tenaga kerja kita, karena posisi Indonesia saat ini dari masih urutan ke 5 produktivitas tenaga kerja se-Asean. Di bawah Singapura, Brunei Darussalam, Malaysia, dan Thailand," lanjutnya.
Ia juga menyebut bahwa banyak perusahaan sudah memiliki target produksi yang harus dicapai. Libur tambahan berisiko mengganggu jadwal yang sudah dirancang sebelumnya.
Selain potensi turunnya produktivitas, biaya tambahan juga menjadi sorotan. Jika perusahaan tetap beroperasi pada 18 Agustus, maka ada konsekuensi membayar uang lembur yang menambah beban biaya produksi.
Di sisi lain, Sarman menyoroti jumlah hari libur nasional yang sudah cukup banyak pada tahun ini. Totalnya mencapai 27 hari, terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.
"Kita menjadi salah satu negara dengan jumlah hari libur nasional terbanyak dalam setahun," tutup Sarman.
(astj/astj)