Sejumlah pemilik warung kopi di Aceh sempat mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) karena mendapatkan somasi dari vidio.com. Setelah difasilitasi pertemuan, pemilik warkop menyampaikan permohonan maaf dan pihak vidio.com akan mencabut laporannya.
Mediasi kedua pihak difasilitasi Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya bersama Arif Fadillah, Sekretaris Komisi I DPR Aceh dan Staf Khusus Menekraf, Rian Syaf. Pertemuan berlangsung Kantor Kementerian Ekonomi Kreatif RI di Jakarta, Kamis (31/7/2025).
"Dalam suasana yang penuh dialog dan semangat solusi, pihak pengusaha warkop menyampaikan permohonan maaf kepada vidio.com dan mengakui bahwa pelanggaran yang terjadi dilakukan karena ketidaktahuan terhadap regulasi hak siar," kata Arif dalam keterangannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, pihak vidio.com menyatakan kesediaannya untuk mencabut laporan secara resmi. Pihak platform layanan video streaming itu juga menekankan pentingnya edukasi mengenai hak siar kepada pelaku usaha, khususnya dalam konteks pemutaran pertandingan olahraga secara publik.
Dengan dicabutnya laporan tersebut, kata Arif pengusaha warkop di Aceh kini dapat kembali menggelar kegiatan nonton bareng (nobar) lagi. Namun dia meminta pengusaha warung kopi tetap memperhatikan aturan yang berlalu.
"Kita sudah bisa nobar lagi. Tapi tentu saja, dengan syarat bahwa kegiatan itu dilakukan di warkop yang memiliki izin siar dan bekerja sama langsung dengan vidio.com sebagai pemegang hak," ujar Politikus Partai Demokrat itu.
Sebelumnya, 20 pemilik warung kopi di Aceh mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) karena mendapatkan somasi dari vidio.com. Mereka dikenakan denda hingga ratusan juta karena menayangkan siaran bola tanpa lisensi resmi.
"Sekitar 20 warkop di Banda Aceh disomasi karena menayangkan pertandingan Liga Champions dan Liga Inggris secara publik tanpa lisensi resmi. Pihak Vidio.com menilai hal tersebut sebagai pelanggaran hak siar eksklusif," kata Sekretaris Komisi I DPR Aceh Arif Fadillah dalam keterangannya, Jumat (23/5/2025).
Audiensi pemilik warkop dengan DPR Aceh dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh berlangsung di ruang kerja Komisi I DPRA, Kamis (22/5). Para pemilik warkop disebut mendapatkan beberapa kali somasi dan kasus itu tengah ditangani Polda Aceh.
"Meski telah melalui mediasi, denda yang semula dipatok sebesar Rp 250 juta kini diturunkan menjadi Rp150 juta, dan para pemilik warkop sedang menjalani proses permintaan keterangan (BAP) oleh Polda Aceh," jelasnya.
(agse/nkm)