Mulai Besok, Masyarakat Diimbau Pasang Bendera Merah Putih Selama Sebulan Penuh

Tim detikNews - detikSumut
Kamis, 31 Jul 2025 19:58 WIB
Foto: Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Zabur Karuru)
Jakarta -

Pemerintah telah mengeluarkan surat edaran yang berisi imbauan nasional untuk menyemarakkan peringatan HUT ke-80 RI. Adapun salah satu imbauan tersebut adalah memasang bendera merah putih.

Dilansir detikNews, informasi pemasangan bendera merah putih untuk HUT ke-80 RI Tahun 2025 tertuang dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B-20/M/S/TU.00.03/07/2025. Mengutip dari surat edaran tersebut, Kamis (31/7/2025), pemerintah mengumumkan tema besar peringatan HUT ke-80 RI adalah "Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju".

Lalu masih berdasarkan surat edaran tersebut, seluruh elemen masyarakat diminta untuk mengibarkan bendera merah putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 Agustus 2025. Pengibaran bendera merah putih berlangsung selama sebulan penuh.

"Mengibarkan bendera merah putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 sampai 31 Agustus 2025." demikian bunyi poin ketiga dari surat edaran tersebut.

Baca selengkapnya di sini



Simak Video "Video: HUT ke-80 RI, Bendera Merah Putih Berkibar di Dalam Laut"

(mjy/mjy)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork