Pasang Bendera Merah Putih Tanggal Berapa Jelang HUT ke-81 RI?

Pasang Bendera Merah Putih Tanggal Berapa Jelang HUT ke-81 RI?

Urwatul Wutsqaa - detikSulsel
Sabtu, 01 Agu 2026 20:45 WIB
Bendera Merah Putih
Bendera Merah Putih (Foto: Shutterstock)
Makassar -

Memasuki bulan Agustus, euforia 17 Agustus sudah semakin terasa. Pada momen ini, masyarakat biasanya mulai mempersiapkan berbagai hal untuk menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-81.

Salah satu hal yang tak terpisahkan pada momen istimewa tersebut adalah pemasangan Bendera Merah Putih. Simbol negara tersebut biasanya dipasang di depan rumah, kantor, hingga tempat usaha untuk menyemarakkan peringatan HUT RI.

Lantas, kapan pemasangan Bendera Merah Putih mulai dilakukan?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait itu, pemerintah telah mengatur periode pengibaran Bendera Merah Putih dalam rangka HUT ke-81 RI. Selain jadwal pemasangan, terdapat pula ketentuan mengenai waktu pengibaran, tata cara pemasangan, hingga ukuran resmi bendera yang perlu diperhatikan.

Sebagai panduan untuk detikers, berikut jadwal pemasangan Bendera Merah Putih beserta ketentuan pengibaran, ukuran resmi, dan larangan dalam penggunaannya.

ADVERTISEMENT

Simak selengkapnya!

Kapan Pasang Bendera Merah Putih?

Merujuk pada Surat Edaran Mendagri Nomor 400.10.1.1/5487/SJ tentang Sosialisasi Tema dan Logo HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, pengibaran bendera Merah Putih dalam rangka HUT ke-81 Ri dapat dilakukan pada tanggal 1-31 Agustus 2026.

Ketentuan Pengibaran Bendera Merah Putih

Sementra itu, ketentuan terkait waktu dan ketentuan pengibaran bendera Merah Putih tertuang dalam Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Pada Pasal 6 dalam undang-undang tersebut, dijelaskan aturan pengibaran bendera yang meliputi:

  1. Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
  2. Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.
  3. Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
  4. Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
  5. Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.

Sementara itu, dalam Pasal 13 dijelaskan tata cara pemasangan bendaera Merah Putih, yaitu:

  1. Bendera dikibarkan dan/atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran bendera.
  2. Bendera yang dipasang pada tali diikatkan pada sisi dalam kibaran bendera.
  3. Bendera yang dipasang pada dinding harus dipasang membujur rata.


Bentuk dan Ukuran Resmi Bendera Merah Putih

Ukuran bendera Negara dibuat dengan ketentuan ukuran berikut:

  • 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan;
  • 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum;
  • 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan;
  • 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden;
  • 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara;
  • 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum;
  • 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal;
  • 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api;
  • 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara;
  • 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.

Larangan dalam Penggunaan Bendera Merah Putih

Selain ketentuan mengenai ukuran pengibaran bendera, terdapat pula beberapa larangan penggunaan bendera Merah Putih yang perlu dipahami detikers. Masih dalam Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2009, dijelaskan bahwa setiap orang dilarang:

  1. Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;
  2. Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;
  3. Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
  4. Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan
  5. Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.

Nah, demikianlah penjelasan mengenai jadwal pemasangan Bendera Merah Putih, lengkap dengan ketentuan dan larangan penggunaanya. Semoga bermanfaat, detikers!



(urw/urw)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads