Petugas gabungan yang ada di Sibgingi Hilir, Kuantan Singingi, Riau, mengintensifkan patroli ke hutan Rimbang Baling. Patroli ditingkatkan sebagai bentuk antisipasi kebakaran hutan dan lahan saat Pacu Jalur.
Patroli melibatkan petugas dari Polsek dan Koramil Singingi Hilir, Polhut, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau dan pemerintah kecamatan. Termasuk pemerintah desa dan masyarakat peduli api (MPA).
Patroli ke kawasan hutan lindung Rimbang Baling dilakukan bersama karena aksesnya yang sulit. Bagaimana tidak, untuk masuk ke rumah harimau sumatera itu tim harus menempuh perjalanan pakai mobil, sepeda motor dan berjalan kaki.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolsek Singingi Hilir Iptu Alferdo Krisnata Kaban yang memimpin patroli mengungkap kegiatan gabungan diintensifkan d Rimbang Bukit Baling. Bahu membahu petugas untuk sampai ke lokasi dimulai sejak pagi hingga sore hari.
"Patroli gabungan kami lakukan sejak pagi hingga sore. Menyisir masuk ke kawasan hutan konservasi Rimbang Baling karena daerah ini rawan terjadi kebakaran," ungkap Edo, Rabu (30/7/2025).
Pria yang akrab disapa Edo Kaban itu pun mengungkapkan upaya pencegahan yang terus dilakukan petugas. Bahkan, bukan hanya karena ada even Pacu Jalur, tetapi sejak masuk musim kemarau.
Menurutnya, patroli harus dilakukan secara berkala untuk mencegah terjadi kebakaran lahan. Khususnya di Rimbang Baling yang tercatat sebagai hutan lindung perbatasan antara Kuantan Singingi dan Kampar.
Dalam patroli itu, Edo turut menyampaikan edukasi kepada masyarakat. Khususnya di wilayah penyangga dan desa-desa sekitar untuk tidak membakar lahan dan antisipasi terjadi kebakaran.
"Kami juga mengingatkan ke masyarakat, jangan membuka atau membersihkan dengan cara dibakar. Termasuk antisipasi segala kegiatan yang berdampak merusak lingkungan," kata Edo.
Tak main-main, kepolisian berkomitmen melakukan penegakan hukum terhadap pelaku karhutla. Khususnya di wilayah Singingi Hilir.
"Tidak ada ruang toleransi bagi siapapun yang sengaja membuka lahan dengan cara membakar. Terutama di kawasan hutan konservasi yang memiliki nilai ekologis tinggi ini," kata mantan Kapolsek Langgam tersebut.
Pelaku karhutla sendiri dapat dijerat UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang telah diubah oleh Undang-Undang Cipta Kerja. Ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 7,5 miliar.
"Riau saat ini sedang berada dalam Status Tanggap Darurat Karhutla, terhitung sejak 22 Juli. Karena itu, kami terus melakukan patroli di lokasi rawan karhutla. Masyarakat jangan bakar lahan," ujar Edo.
Dalam patroli, petugas gabungan itu juga memasang plang dan spanduk larangan membakar hutan dan lahan. Plang yang dipasang dilakukan di lahan bekas terbakar.
"Di lokasi kami pasang plang status quo, yang menyatakan bahwa lahan tersebut sedang dalam proses penegakan hukum atas dugaan pembakaran dan pendudukan kawasan hutan tanpa izin," kata Edo.
Pemasangan plang untuk mencegah agar aktivitas lanjutan seperti penanaman kelapa sawit di atas lahan bekas itu dihentikan. Edo dan rombongan juga menanam 50 bibit pohon mahoni dan meranti sebagai bentuk nyata rehabilitasi kawasan yang telah rusak akibat pembukaan lahan ilegal.
"Penanaman ini diharapkan dapat memulihkan ekosistem, dan memperkuat fungsi kawasan konservasi sebagai habitat satwa liar dan penyangga lingkungan," katanya.
Simak Video "Video: Proses Pembuatan Perahu Pacu Jalur yang Memakan Waktu 2 Bulan"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)